Suararepublik.com Tana Toraja, 7 Oktober 2026 – Keluhan warga terkait aktivitas hiburan malam di kawasan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, kembali menyoroti pentingnya ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Suara musik dari Cafe Masagena (karaoke) disebut sejumlah warga masih terdengar hingga larut malam. Keluhan tersebut menjadi perhatian setelah warga meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut.
Situasi ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan respons Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tana Toraja dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Warga Mengeluh, Pemeriksaan Lapangan Dinantikan
Berdasarkan informasi mengenai keluhan warga pada 6 Oktober 2026, sejumlah masyarakat di kawasan Pantan mengaku terganggu oleh suara musik yang masih terdengar pada malam hari.
Warga berharap pemerintah daerah tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung pada waktu ketika aktivitas hiburan berlangsung.
Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya, termasuk jam operasional, aktivitas usaha, tingkat gangguan terhadap lingkungan, serta kesesuaian kegiatan dengan perizinan dan ketentuan daerah yang berlaku.
Keluhan masyarakat tersebut perlu ditindaklanjuti secara objektif agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan antara warga dan pelaku usaha.
Regulasi Daerah Menjadi Dasar Pengawasan
Persoalan tempat hiburan tidak semata-mata berkaitan dengan izin usaha atau pembayaran pajak. Aktivitas usaha juga harus memperhatikan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta kewajiban lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Di Kabupaten Tana Toraja, Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 21 Tahun 2023 mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Dalam ketentuan tersebut, Satpol PP mempunyai fungsi dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, pengawasan terhadap dugaan pelanggaran Perda/Perkada, serta patroli wilayah untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Dengan demikian, ketika terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan gangguan ketertiban atau aktivitas usaha yang perlu diverifikasi, pemeriksaan lapangan menjadi bagian penting untuk memperoleh fakta sebelum pemerintah mengambil tindakan.
Operasional Kafe dan Usaha Hiburan Harus Sesuai Ketentuan
Regulasi daerah Tana Toraja juga mengenal kegiatan hiburan seperti karaoke sebagai bagian dari kegiatan hiburan yang menjadi objek pengaturan daerah. Peraturan daerah mengenai pajak daerah sebelumnya memasukkan diskotek, karaoke dan sejenisnya sebagai jenis hiburan, dan regulasi tersebut kemudian mengalami beberapa perubahan.
Saat ini, Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga mengatur jasa kesenian dan hiburan, termasuk diskotek, karaoke, kelab malam dan bar. Artinya, keberadaan kegiatan hiburan merupakan aktivitas yang mempunyai aspek regulasi dan kewajiban usaha yang harus dipenuhi oleh penyelenggara.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan