Perlu dicatat bahwa tidak tepat mencantumkan suatu nomor Perda sebagai “aturan jam operasional hiburan malam” apabila isi Perda tersebut belum terbukti mengatur jam operasional secara spesifik. Karena itu, jam operasional Cafe Masagena sebaiknya diverifikasi melalui izin usaha, standar usaha, Peraturan Bupati, keputusan/perizinan terkait, atau ketentuan lain yang memang berlaku terhadap usaha tersebut.
Catatan Redaksi
Naskah ini merupakan draf berdasarkan informasi mengenai keluhan warga. Konfirmasi langsung kepada Satpol PP Tana Toraja, Kepala Satpol PP Tana Toraja Eli Bernat Mallary, pengelola Cafe Masagena, serta pemeriksaan fakta di lapangan perlu dilakukan sebelum berita diterbitkan sebagai laporan investigasi.
Lokasi: Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Redaksi menegaskan: penyebutan nama usaha dan pejabat dalam naskah ini berkaitan dengan isu pengaduan dan kebutuhan konfirmasi publik, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi dan keterangan pihak yang berwenang. (Tim)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan