Namun, ketentuan mengenai pajak atau retribusi tidak dapat disamakan dengan izin untuk beroperasi tanpa batas waktu atau tanpa memperhatikan ketertiban lingkungan. Jam operasional, perizinan berusaha, kesesuaian kegiatan, serta ketentuan ketertiban umum tetap perlu diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku dan jenis usaha yang dijalankan.
Satpol PP Diuji, Ketegasan Jangan Hanya di Atas Kertas
Satuan Polisi Pamong Praja memiliki peran dalam penegakan peraturan daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai kewenangannya.
Dalam konteks keluhan terhadap Cafe Masagena, masyarakat menantikan langkah konkret, mulai dari verifikasi pengaduan hingga pemeriksaan langsung apabila diperlukan.
Ungkapan “macan tak bertaring” menjadi sorotan kritis yang muncul di tengah pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengaduan masyarakat mendapatkan tindak lanjut.
Namun, penilaian terhadap kinerja Kepala Satpol PP Tana Toraja, Eli Bernat Mallary, perlu didasarkan pada tindakan nyata, data pemeriksaan, serta penjelasan resmi dari instansi yang bersangkutan.
Karena itu, persoalan utama bukan sekadar pernyataan pejabat, melainkan sejauh mana pengawasan dan penegakan aturan dilaksanakan secara konsisten, transparan dan adil.
Jangan Ada Pembiaran, Jangan Pula Ada Penghakiman
Persoalan aktivitas hiburan malam perlu ditangani secara profesional.
Di satu sisi, pelaku usaha memiliki hak untuk menjalankan kegiatan sesuai ketentuan. Di sisi lain, masyarakat sekitar juga berhak mendapatkan kenyamanan dan ketenteraman lingkungan.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dan hasil pemeriksaan resmi.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dengan pendekatan demikian, pemerintah daerah dapat menunjukkan bahwa pengawasan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab pelayanan publik.
Pengawasan Tidak Hanya Menjadi Tugas Satpol PP
Pemeriksaan terhadap tempat usaha hiburan pada prinsipnya dapat melibatkan perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing, terutama apabila pemeriksaan menyangkut perizinan berusaha, standar usaha pariwisata, ketertiban umum, lingkungan, perpajakan daerah, maupun perlindungan masyarakat.
Hal ini penting karena pada 2026 Pemerintah Kabupaten Tana Toraja juga telah menerapkan sanksi administratif terhadap salah satu pelaku usaha kafe berdasarkan hasil pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa Bupati berwenang melakukan pengawasan ketaatan dan penerapan sanksi administratif terhadap usaha/kegiatan sesuai kewenangannya.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan dan sanksi administratif terhadap pelaku usaha memang tersedia dalam kerangka hukum yang berlaku.
Karena itu, masyarakat berhak mempertanyakan apakah mekanisme serupa perlu dilakukan apabila hasil pemeriksaan terhadap Cafe Masagena nantinya menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan