Suararepublik.com Medan, 7 Oktober 2026, – Memasuki 100 hari kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, perhatian publik kembali tertuju pada persoalan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat di tingkat kepolisian, termasuk dugaan ketidakjelasan penyelesaian perkara yang telah berulang kali disampaikan oleh keluarga korban.
Salah satu persoalan yang kembali disorot adalah kasus korban pencurian toko ponsel di Pancur Batu, Deli Serdang, yang menurut keterangan keluarga, justru ditetapkan sebagai tersangka dan DPO setelah membantu polisi menangkap orang pelaku pencurian.
Keluarga korban menyebut, selama proses memperjuangkan penyelesaian perkara tersebut, sejumlah tokoh masyarakat dan pihak yang disebut memiliki akses kepada jajaran Polrestabes Medan beberapa kali meminta keluarga agar tidak melakukan aksi demonstrasi. Permintaan tersebut disebut disertai penyampaian bahwa persoalan akan segera diselesaikan.
Namun, menurut keluarga, janji penyelesaian tersebut hingga kini belum memberikan hasil sebagaimana yang mereka harapkan.
Dalam 100 hari kepemimpinannya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebelumnya menekankan pentingnya mengetahui kondisi riil di tubuh Polri. Pada periode awal kepemimpinannya, perhatian diarahkan antara lain pada penerimaan laporan masyarakat, respons layanan 110, tunggakan dan perkembangan perkara, pengaduan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, kesiapan Polres dan Polsek, serta pemetaan kejahatan berdampak tinggi.
Pada hari ke-31 hingga ke-60, Suyudi menyatakan akan menguji berbagai perbaikan yang telah dilakukan. Selanjutnya, pada hari ke-61 hingga ke-100, hasil perbaikan tersebut akan dilihat sekaligus dilakukan koreksi terhadap hal-hal yang belum berjalan sebagaimana mestinya.
Suyudi juga menyoroti fenomena “no viral, no justice”. Menurutnya, masyarakat semestinya tidak perlu membuat suatu laporan menjadi viral terlebih dahulu agar memperoleh perhatian dan penanganan dari kepolisian.
Pelapor, lanjutnya, berhak mengetahui perkembangan perkara yang dapat dibuka serta memperoleh kepastian mengenai penanganan laporan sesuai ketentuan hukum.
Lalu bagaimana dengan kasus korban pencurian di Pancur Batu yang hingga kini masih dipersoalkan keluarga?
Februari 2026
Menurut keterangan keluarga, pada Februari 2026, ketika kasus tersebut menjadi perhatian publik dan mendapat atensi dari Ketua Komisi III DPR RI, Kapolrestabes Medan mengajak keluarga korban untuk bertemu dan makan malam di sebuah kafe di kawasan Medan Petisah.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban disebut datang didampingi Rafi, staf dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. pada saat itu hadir juga Kasat Intelkam Polrestabes Medan.
Pada saat pertemuan itu Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak berjanji akan menyelesaikan persoalan ini dalam tempo satu sampai dua minggu. keluarga korban meminta tidak lagi membuat berita dan diminta meredam berita agar mudah diselesaikan.
Kapolrestabes Medan juga mengatakan bahwa apabila keluarga korban pencurian tidak mau dimediasi atau berdamai dia punya cara untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Masih pada Februari 2026, keluarga korban juga mengaku dihubungi Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul. Menurut keluarga, Lamsiang meminta agar mereka tidak melakukan aksi demonstrasi karena menyampaikan bahwa Kapolrestabes Medan akan menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu dekat.
Harapan pun kembali muncul di tengah keluarga korban, namun tidak ditepati, belakangan Ketua Umum HBB mengaku bingung melihat situasi tersebut dan menyerahkan keptusan ditangan keluarga korban pencurian.
Mei 2026
Memasuki Mei 2026, ketika keluarga korban telah memasukkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Polrestabes Medan, keluarga mengaku kembali dihubungi Bapak Mbelin Brahmana, Ketua Umum Pemuda Marga Silima (PMS).
Menurut keterangan keluarga, Mbelin meminta mereka datang menemuinya di Puncak Marga Silima.
Dalam pertemuan tersebut, Mbelin disebut meminta keluarga agar tidak melakukan aksi demonstrasi. Alasannya, menurut keterangan yang disampaikan kepada keluarga, dirinya telah menerima komunikasi yang disebut melibatkan Kasat Intelkam Polrestabes Medan dan Kapolrestabes Medan.
Dalam komunikasi tersebut, menurut keterangan keluarga, Kapolrestabes Medan disebut kembali menyampaikan janji akan menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun, perkembangan berikutnya justru menimbulkan kekecewaan. Ketua PMS yang awalnya minta surat perdamaian yang sudah pernah dilakukan diberikan kepadanya untuk diserahkan kepada Kapolrestabes Medan untuk proses penyelesaian persoalan tersebut, namun belakangan surat perdamaian yang diberikan kepada Ketua PMS tersebut dikabarkan ditolak oleh Kapolrestabes Medan dengan alasan pihak korban pencurian harus meminta maaf dan meminta perdamaian dengan pihak pelaku pencurian.
Menurut keterangan keluarga, Mbelin kemudian merasa heran setelah pihak Polrestabes Medan disebut meminta agar Ketua PMS menyerahkan tiga orang korban pencurian diserahkan ke Polrestabes Medan untuk diproses.
Juli 2026
Persoalan kembali memanas pada Juli 2026 ketika keluarga korban melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolrestabes Medan selama dua hari berturut-turut.
Di tengah aksi tersebut, Ferdy Sembiring, yang disebut sebagai staf Rumah Aspirasi Hinca Pandjaitan, anggota Komisi III DPR RI, datang bersama Jepri, yang disebut sebagai pemilik Bus PT Almasar, untuk menemui para peserta aksi.
Menurut keterangan keluarga dan peserta aksi, Ferdy menyampaikan bahwa dirinya diduga datang atas permintaan pihak Polrestabes Medan untuk menemui korban dan meminta agar aksi demonstrasi tidak kembali dilakukan.
Ferdy juga disebut menyampaikan bahwa Kapolrestabes Medan akan menyelesaikan persoalan tersebut dan meminta waktu paling lama satu minggu.
Namun, menurut keluarga korban, setelah waktu yang dijanjikan tersebut berlalu, persoalan yang mereka perjuangkan belum juga memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Punguan Sihotang Sigodang Ulu Se- Kota Medan sepertinya juga mendapatkan iming iming dari Kapolresstabes Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak dimana pada saat keluarga korban pencurian histeris dan teriak di polrestabes medan karena surat aksi demo nya ditolak pada 21 September 2026 Malam.
Jeritan itu mendapatkan respon dari Panguan Sihotang Sigodang Ulu Se Kota Medan. Bahkan pada saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit 28 September 2026 keluarga korban pencurian yang ingin menemui Kapolri mendapatkan telepon dari Punguan Sihotang Sigodang Ulu Se- Kota Medan meminta agar tidak menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Saat itu keluarga korban pencuan yang akan menemui kapolri ditelepon dan dikatakan tolong jangan jumpai Kapolri, Kapolrestabes Medan bilang ini persoalan ini mau di selesaikan. Jam 15.00 Wib ini kita jumpa dengan Kapolrestabes Medan di DKapitan by Fred Brew, Jalan Kejaksaan No. 35, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.
Namun, anehnya pada saat itu yang datang hanya Kasat Intelkam Polrestabes Medan Dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan dan keluarga korban pencurian diminta untuk datang ke Dairi Meminta maaf dan sudah dilakukan malahan orang tua palaku pencurian meminta uang perdamain 250 juta dan meminta semua laporan korban pencurian terhadapnya dicabut.
Lima tokoh dan pihak yang disebut keluarga
Rangkaian komunikasi tersebut membuat keluarga korban mempertanyakan mengapa setiap kali mereka hendak melakukan aksi, selalu ada pihak yang datang atau menghubungi dan menyampaikan bahwa persoalan akan segera diselesaikan.
Mereka kemudian mempertanyakan apakah penyampaian tersebut benar-benar merupakan hasil komunikasi resmi dengan Kapolrestabes Medan atau hanya sebatas upaya untuk meredam aksi masyarakat.
Keluarga korban menegaskan bahwa mereka tidak menginginkan konflik maupun keributan. Mereka hanya meminta adanya kepastian hukum dan kejelasan mengenai perkara yang mereka hadapi.
Karena itu, memasuki 100 hari kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, keluarga berharap prinsip pelayanan publik, transparansi penanganan perkara, serta semangat menghindari fenomena “no viral, no justice” benar-benar dapat dirasakan masyarakat di tingkat bawah.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: jika masyarakat sudah berulang kali menyampaikan persoalannya dan bahkan telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan perhatian, kapan sebenarnya perkara tersebut memperoleh kejelasan dan kepastian hukum?
Keluarga korban juga berharap Kapolri dan jajaran terkait dapat melihat persoalan tersebut secara objektif, memeriksa seluruh rangkaian komunikasi dan janji penyelesaian yang mereka klaim pernah diterima, serta memastikan apakah proses penanganan perkara telah berjalan sesuai ketentuan.
Keluarga korban selalu berharap agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Dimana mereka juga sudah melaporkan orang tua pelaku pencurian toko mereka ke polda sumut dan polrestabes medan dalam kasus penipuan dan fitnah namun sudah hamper satu tahun tidak ada yang berani memprosesnya.
Hingga berita ini disusun, seluruh klaim mengenai adanya janji penyelesaian tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga dan pihak-pihak yang disebut dalam kronologi. Konfirmasi dari Kapolrestabes Medan dan pihak terkait diperlukan agar pemberitaan ini dapat memberikan gambaran yang berimbang mengenai duduk perkara sebenarnya. (Tim)










Tinggalkan Balasan