Suara Republik.Com
Sangatta, 12 Oktober 2026
Komitmen melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika digaungkan ribuan pelajar dan masyarakat Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Melalui Deklarasi Anti Narkoba yang digelar di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kutim, Senin (12/10/2026), sekitar 61.000 peserta baik hadir langsung dan via zoom menyatakan sikap menolak narkoba demi melindungi generasi muda dan masa depan daerah.
Deklarasi yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Kutai Timur tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, tokoh adat, pelajar tingkat SD hingga SMA, serta masyarakat. Kegiatan ini juga tercatat dalam Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI), berdasarkan penyampaian perwakilan MURI dalam acara tersebut.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah, bersama Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menekankan pentingnya komitmen bersama untuk menekan penyalahgunaan narkotika. Pesan yang disampaikan tidak hanya ditujukan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga keluarga, lingkungan pendidikan, dan masyarakat luas.
Dalam sambutannya, Kapolres Kutim AKBP Aryansyah mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, Forkopimda, pihak sekolah, pelajar, serta masyarakat yang berpartisipasi dalam deklarasi tersebut.
Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur menjadi bagian penting dalam membangun sinergi untuk menghadapi ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
“Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Diperlukan sinergi seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, sekolah, pemerintah, dan para pelajar, agar upaya melindungi generasi muda dapat berjalan secara berkelanjutan,” ujar Aryansyah.
Aryansyah juga memaparkan data pengungkapan perkara narkotika selama Januari hingga Oktober 2026. Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, jajaran Polres Kutim telah mengamankan 214 orang yang diduga terlibat tindak pidana narkotika, dengan barang bukti sekitar 2,2 kilogram.
Dalam paparan yang sama, disebutkan pula pengungkapan oleh Polda Kalimantan Timur dengan barang bukti sekitar 12 kilogram serta pengungkapan lainnya dengan barang bukti sekitar 90 kilogram sabu. Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan, total barang bukti yang disebutkan mencapai sekitar 109,2 kilogram.
Angka tersebut menjadi gambaran besarnya perhatian yang diperlukan terhadap persoalan narkotika. Namun, rincian asal pengungkapan, periode masing-masing kasus, dan kemungkinan keterkaitan antarperkara perlu diverifikasi agar data tersebut tidak dihitung ganda.
Kapolres mengajak para pelajar agar tidak mencoba narkoba dalam bentuk apa pun, berani menolak ajakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika, serta melaporkan dugaan peredaran gelap kepada pihak berwenang.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan generasi muda harus dilakukan melalui kesadaran bersama, bukan hanya mengandalkan penindakan setelah tindak pidana terjadi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.