Sebaliknya, kritik konstruktif merupakan bagian dari upaya mendorong Polri agar semakin profesional, semakin dipercaya masyarakat dan semakin kuat dalam menjalankan tugasnya.

“Kami mendukung Polri. Karena itu kami ingin Polri semakin kuat, semakin profesional dan semakin dipercaya masyarakat. Dukungan terhadap Polri tidak berarti kita harus diam ketika ada persoalan yang perlu diperiksa. Justru kritik dan masukan yang konstruktif harus menjadi bagian dari pembenahan institusi,” kata Daniel.

Ia menegaskan Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara tidak ingin mendahului hasil penyidikan maupun mengambil kesimpulan mengenai penyebab kematian kedua korban.

“Biarkan penyidik menentukan berdasarkan alat bukti yang sah. Kami tidak meminta penyidik menetapkan kesimpulan tertentu. Yang kami minta adalah seluruh kemungkinan diperiksa, seluruh alat bukti diuji, seluruh rangkaian peristiwa direkonstruksi dan setiap pertanyaan keluarga korban diberikan jawaban secara profesional,” tegasnya.

EMPAT TUNTUTAN LASKAR PRABOWO 08 DPD SUMATERA UTARA

Untuk memastikan penanganan kedua perkara berjalan objektif dan akuntabel, Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara menyampaikan empat tuntutan utama:

1. Meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan perhatian khusus dan memastikan adanya supervisi terhadap penanganan perkara Winda Lorenza Gowasa dan Agnis Jance Zebua.

2. Meminta Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin melakukan supervisi dan evaluasi apabila berdasarkan kebutuhan penyidikan diperlukan pendalaman pada tingkat Bareskrim.

3. Meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan memastikan proses penanganan kedua perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel, serta mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan kebutuhan untuk pendalaman lebih lanjut.

4. Apabila secara hukum, teknis penyidikan dan kebutuhan pembuktian memang diperlukan, Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara meminta agar perkara dapat diambil alih oleh tingkat yang lebih tinggi dengan tetap menghormati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak meminta sesuatu yang berada di luar kewenangan kepolisian. Kami hanya meminta hukum bekerja secara profesional, transparan, objektif dan dapat dipercaya. Kalau memang tidak ditemukan tindak pidana, jelaskan berdasarkan bukti ilmiah dan hukum. Tetapi kalau ditemukan adanya tindak pidana, ungkap berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku,” tegas Daniel.

Daniel menegaskan bahwa dua kasus tersebut memiliki tempat dan kronologi yang berbeda, tetapi memiliki satu kepentingan yang sama, yaitu memastikan keluarga korban mendapatkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

“Dua kasus ini berbeda tempat dan kronologinya, tetapi prinsipnya sama. Jangan ada fakta yang terlewat. Jangan ada alat bukti yang diabaikan. Jangan ada pertanyaan keluarga korban yang dibiarkan tanpa penjelasan,” ujarnya.

“Semangatnya sederhana: hukum harus melindungi masyarakat, keluarga korban harus mendapatkan kepastian, dan Polri harus hadir sebagai institusi yang memberikan rasa aman dan keadilan. Kami percaya semangat tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan arah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melalui program Polisi Bersama Masyarakat,” pungkas Daniel Steven Sihotang, SH. (Tim)