Menurut Daniel, semangat tersebut harus tercermin dalam praktik penegakan hukum, termasuk ketika aparat menghadapi perkara yang menimbulkan pertanyaan dan perhatian publik.

“Justru karena kami mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya agenda penguatan reformasi hukum dan pemerintahan yang profesional, maka kami meminta agar setiap perkara yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat ditangani secara objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Daniel.

Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo telah berulang kali menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil, perlindungan terhadap masyarakat, serta keberanian aparat dalam membela kebenaran dan melindungi pihak yang lemah.

“Ketika keluarga korban mencari kebenaran dan kepastian hukum, negara harus hadir. Kehadiran negara bukan berarti langsung menetapkan siapa yang salah atau siapa yang benar, tetapi memastikan proses untuk menemukan kebenaran dilakukan secara sungguh-sungguh, profesional dan berdasarkan alat bukti,” katanya.

SEJALAN DENGAN VISI DAN PROGRAM KAPOLRI JENDERAL POLISI SUYUDI ARIO SETO

Menurut Daniel, momentum pergantian kepemimpinan Polri juga menjadi kesempatan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026 menegaskan fokus kepemimpinannya pada peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil dan kedekatan Polri dengan masyarakat. Program kerja yang diusungnya disebut “Polisi Bersama Masyarakat”.

Kapolri Suyudi juga menekankan bahwa Polri harus berada di tengah masyarakat dan memberikan jawaban secara cepat terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Karena itu, Daniel menilai penanganan kasus Winda Lorenza Gowasa dan Agnis Jance Zebua dapat menjadi bagian dari implementasi konkret semangat tersebut.

“Program Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Polisi Bersama Masyarakat, sangat relevan dengan apa yang sedang kami sampaikan. Masyarakat membutuhkan polisi yang hadir, mendengar, memberikan jawaban dan memastikan proses hukum berjalan secara adil,” ujar Daniel.

Menurutnya, supervisi maupun pengambilalihan perkara oleh satuan yang lebih tinggi apabila memang diperlukan bukanlah bentuk ketidakpercayaan terhadap penyidik di tingkat kewilayahan.

Sebaliknya, langkah tersebut dapat menjadi instrumen pengawasan dan evaluasi agar proses penegakan hukum berjalan semakin profesional.

“Kalau ada kebutuhan untuk melakukan audit, supervisi atau mengambil alih penanganan perkara, lakukan sesuai mekanisme hukum dan kewenangan yang ada. Tujuannya bukan mencari kesalahan institusi, tetapi memastikan proses hukum berjalan benar, kebenaran materiil dapat ditemukan dan keluarga korban memperoleh kepastian hukum,” tegas Daniel.

DUKUNG POLRI YANG PROFESIONAL, TRANSPARAN DAN DEKAT DENGAN MASYARAKAT

Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara menegaskan bahwa kritik dan permintaan evaluasi terhadap penanganan suatu perkara bukan berarti berhadapan dengan institusi Polri.