SuaraRepublik.com // MUSI BANYUASIN, SUMATERA SELATAN — Harapan masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan dari hasil minyak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini dihadapkan pada sejumlah persoalan. Keluhan mengenai mekanisme transaksi melalui koperasi memunculkan pertanyaan serius tentang transparansi harga, besaran potongan, kepastian pembayaran, serta kemungkinan keterkaitan Petro Muba dalam sistem yang dijalankan.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, harga pembelian minyak disebut berkisar Rp800.000 hingga Rp900.000 per drum. Namun, masyarakat juga mengeluhkan dugaan potongan hasil minyak sebanyak 3 hingga 7 drum, di luar potongan kadar air yang disebut turut memengaruhi jumlah pembayaran.

Persoalan semakin mendapat perhatian setelah muncul informasi bahwa pembayaran yang disebut dijanjikan dalam waktu tiga hari justru dikeluhkan belum diterima sebagian warga hingga 15 hari, bahkan satu bulan.

Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui bukti transaksi, dokumen kerja sama, dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Potongan Hingga 7 Drum, Siapa yang Menetapkan?

Dugaan pemotongan hasil minyak sebanyak tiga hingga tujuh drum menjadi salah satu persoalan utama yang membutuhkan penjelasan.

Apakah potongan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pengukuran, standar kualitas minyak, biaya operasional, atau ketentuan lain yang telah disepakati?

Jika terdapat potongan air, bagaimana cara pengukurannya dan siapa yang melakukan pemeriksaan?

Masyarakat berhak mengetahui apakah setiap potongan dicatat secara terperinci dan disertai bukti yang dapat diperiksa.

Koperasi perlu menjelaskan dasar perhitungan setiap potongan, termasuk memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang cukup sebelum menyetujui transaksi.

Tanpa kejelasan tersebut, sulit bagi masyarakat untuk memastikan apakah nilai pembayaran yang diterima sesuai dengan volume minyak yang diserahkan.

Dijanjikan Tiga Hari, Pembayaran Disebut Molor Sebulan

Keluhan berikutnya berkaitan dengan kepastian pembayaran.

Menurut informasi yang diterima redaksi, sebagian masyarakat disebut telah menyerahkan minyak dengan harapan pembayaran dilakukan dalam tiga hari. Namun, pembayaran tersebut dikeluhkan belum diterima setelah 15 hari hingga satu bulan.

Apabila benar terdapat keterlambatan, pengurus koperasi perlu menjelaskan penyebabnya, termasuk apakah terdapat kendala administrasi, proses verifikasi, atau persoalan lain.

Yang tidak kalah penting adalah memastikan siapa pihak yang secara hukum dan berdasarkan kesepakatan bertanggung jawab melakukan pembayaran.

Keterlambatan pembayaran tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa memeriksa perjanjian dan bukti transaksi. Namun, keluhan warga tetap memerlukan penyelesaian yang jelas.

Nota Pasar Tanpa Stempel Koperasi Menjadi Sorotan

Informasi mengenai penggunaan nota pasar tanpa stempel resmi koperasi dalam proses serah terima minyak juga memunculkan pertanyaan.

Apakah nota tersebut merupakan bukti transaksi yang diakui koperasi?

Apakah terdapat dokumen tambahan yang mencantumkan identitas penjual dan pembeli, volume minyak, potongan, harga, serta jadwal pembayaran?

Penggunaan nota tanpa stempel tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, kelengkapan dan keterlacakan dokumen transaksi menjadi penting, terutama apabila muncul sengketa mengenai volume minyak atau pembayaran.

Petro Muba Diminta Memperjelas Hubungan dengan Koperasi

Perhatian juga mengarah kepada Petro Muba, yang disebut dalam informasi mengenai mekanisme transaksi tersebut.

Hingga naskah ini disusun, belum terdapat dokumen atau konfirmasi resmi yang memastikan bentuk hubungan kerja sama, kewenangan, maupun tanggung jawab Petro Muba terhadap koperasi yang dikeluhkan.

Karena itu, Petro Muba perlu diberi kesempatan menjelaskan apakah perusahaan memiliki hubungan kontraktual atau operasional dengan koperasi tersebut.

Jika memang terdapat kerja sama, perlu diperjelas siapa yang menetapkan harga, siapa yang menentukan potongan, siapa yang menerima minyak, dan siapa yang berkewajiban membayar masyarakat.

Perlu pula dipastikan apakah Petro Muba mengetahui keluhan mengenai potongan hingga tujuh drum dan keterlambatan pembayaran yang disebut mencapai satu bulan.

Kesejahteraan Warga Harus Didukung Transparansi

Koperasi yang menjalankan transaksi ekonomi masyarakat perlu mengutamakan tata kelola yang terbuka, pencatatan yang dapat diperiksa, serta mekanisme penyelesaian keluhan.

Jika ditemukan transaksi yang belum dibayar, penyelesaiannya harus mengacu pada bukti dan kesepakatan yang berlaku.

Demikian pula, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian administrasi atau pelanggaran ketentuan, pemeriksaan harus dilakukan oleh pihak yang berwenang berdasarkan fakta.

SuaraRepublik.com meminta pengurus koperasi dan Petro Muba memberikan penjelasan mengenai dugaan potongan minyak, harga pembelian, penggunaan nota pasar, mekanisme pembayaran, serta hubungan kerja sama di antara pihak-pihak terkait.

Pertanyaan yang harus dijawab adalah: siapa yang menetapkan potongan 3–7 drum, siapa yang memegang kewajiban pembayaran, dan apa sebenarnya posisi Petro Muba dalam transaksi hasil minyak masyarakat?

Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai potongan minyak, keterlambatan pembayaran, dan kemungkinan hubungan Petro Muba dengan koperasi masih merupakan keterangan awal yang membutuhkan verifikasi. Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Team SR
Editor: Redaksi