“Karena dari seluruh pemeriksaan D tidak terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, yang bersangkutan kami kembalikan kepada keluarganya,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, RA terbukti sebagai pemilik seluruh barang bukti dan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun AF, BS, HB, dan HW menjalani asesmen dan rehabilitasi yang dilanjutkan oleh BNN Kabupaten Simalungun.

IPTU Patar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan, khususnya terkait narkoba, di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi masyarakat sangat berarti. Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya. (Tim)