“Ditkrimum Polda Sulawesi Selatan Akan terus melakukan Kordinasi kepada Satreskrim Polda Sulawesi Selatan mengenai Perkembangan Kasus Kematian Tahanan di Rutan Polsek Kajang, Ia juga Menyampaikan berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut tanpa ada yang di tutup tutupi, Bahkan jika ada yang berani mencoba menutup-nutupi atau menghalang -halangi proses penegakan hukum maka juga akan di proses secara hukum”. Ungkap AKP Gunawan Perwira Ditkrimum Polda Sulawesi Selatan
Komitmen Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam memastikan penanganan kasus kematian tahanan di Polsek Kajang berjalan secara transparan dan akuntabel. Publik kini menanti tindak lanjut penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban serta memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
langkah awal yang dilakukan Propam Polda Sulawesi Selatan dengan menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap tiga personel Polsek Kajang menjadi bagian dari proses pendalaman dugaan pelanggaran etik dan kelalaian dalam kasus kematian tahanan. Publik kini menanti transparansi proses pemeriksaan serta pengungkapan fakta untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran etik maupun pidana dalam peristiwa tersebut.
Terpisah Salah satu perwakilan Iptu dari Propam Polda Sulawesi Selatan juga menyampaikan bahwa telah di lakukan Langkah awal untuk mengungkap pelanggaran etik hingga kelalaian yang terjadi di Polsek Kajang, Dimana sudah ada tiga orang Aparat Polsek Kajang yang telah di Beri Sanksi Patsus (Penempatan Khusus) untuk mendalami dugaan penganiayaan atau Pembunuhan terhadap Salah satu Tahanan Rutan Polsek Kajang.
Bagi Impi puto sambu sebagai perwakilan Aliansi Pemerhati Hukum Sulsel, kasus ini bukan sekadar persoalan kematian seseorang di lingkungan kepolisian, melainkan ujian terhadap komitmen penegakan hukum dan akuntabilitas institusi. Publik kini menanti hasil penyelidikan yang mampu menjawab pertanyaan mengenai penyebab kematian korban, mengungkap fakta secara utuh, dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi setiap pihak yang terbukti bersalah.
Kaperwil: Rahman Lallo
Editor: AK
Sumber: Aliansi Pemerhati Hukum Sulsel








Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.