*Tinjauan Filosofis Global: Keadilan, Hukum, dan Kekuasaan*
Situasi yang menimpa Bayu Delvika dapat dikaji melalui lensa para pemikir besar dunia mengenai keadilan dan sifat hukum dalam masyarakat. Filsuf hukum terkenal asal Jerman, Gustav Radbruch (1878-1949), melalui formula terkenalnya (_Radbruch’s Formula_) menyatakan bahwa hukum positif yang bertentangan dengan keadilan bukanlah hukum yang sah.
Ketika hukum diterapkan secara mekanis untuk menghukum rakyat kecil yang berniat mencari nafkah secara jujur, sementara kejahatan yang lebih besar dan sistemik dibiarkan karena melibatkan oknum berkuasa, maka hukum tersebut telah kehilangan esensi moral dan keadilannya. Keadilan harus selalu diutamakan di atas kepastian legal yang kaku (_summum jus, summa injuria_), alias menggunakan kacamata kuda, dapat menjadi ketidakadilan tertinggi.
Selain itu, filsuf politik Immanuel Kant (1724-1804) dalam pandangan etika moralnya menekankan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai “alat” atau “sarana” untuk mencapai tujuan lain (misalnya mencapai target statistik penegakan hukum). Memperlakukan seorang pedagang kecil sebagai kambing hitam untuk menutupi kegagalan negara dalam memberantas tambang ilegal di hulu merupakan bentuk pelanggaran terhadap martabat kemanusiaan.
Pemikiran filsuf Inggris John Locke (1632-1794) tentang pemerintahan sebagai amanah menegaskan bahwa kekuasaan harus dijalankan untuk melindungi hak masyarakat, bukan digunakan secara sewenang-wenang. Dalam konteks perkara Bayu, prinsip ini mengingatkan bahwa kewenangan penyidikan harus disertai tanggung jawab untuk memeriksa bukti yang memberatkan maupun yang meringankan.
Filsuf Yunani Aristoteles (384-322 SM), melalui gagasannya tentang keadilan yang memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, juga mengingatkan pentingnya memperlakukan perkara berdasarkan keadaan dan tanggung jawab masing-masing. Orang yang diduga mengoperasikan tambang ilegal, pihak yang menyediakan modal, dan pedagang yang membeli emas tidak boleh dianggap memiliki tingkat kesalahan yang identik tanpa pembuktian mengenai peran mereka.
Sementara itu, pemikir hukum Italia Cesare Beccaria (1738-1794) menekankan pentingnya hukum yang jelas dan proses peradilan yang tidak sewenang-wenang. Semangat tersebut relevan agar penegakan hukum tidak berubah menjadi penghukuman berdasarkan asumsi, tekanan publik, atau kebutuhan untuk segera menunjukkan keberhasilan penindakan.
*Refleksi dan Harapan Menuju Penegakan Hukum yang Bermoral*
Kasus Bayu Delvika harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan di negeri ini. Penegakan hukum yang berkeadilan menuntut transparansi, keberanian membongkar jaringan mafia tambang hingga ke akarnya, serta perlindungan bagi masyarakat kecil yang terjebak dalam rantai ekonomi informal.
Masyarakat sipil, melalui lembaga seperti PPWI, akan terus mengawasi jalannya proses hukum ini agar tidak ada lagi rekayasa atau kriminalisasi terhadap rakyat kecil. Sudah saatnya institusi penegak hukum membersihkan rumah internal mereka dari oknum-oknum pelindung kejahatan, alih-alih menutupinya dengan mengorbankan rakyat yang tidak bersalah. Keadilan sejati hanya akan terwujud apabila hukum ditegakkan dengan nurani, kejujuran, dan keberanian moral yang utuh. (Tim)









Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.