Ia mengatakan, tuntutan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kepentingan organisasi, tetapi juga menyangkut keamanan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
HPMB Raya berharap Polres Bantaeng dapat memberikan penjelasan mengenai status laporan yang telah disampaikan sejak 29 Mei 2026, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses penanganannya.
Hingga berita ini disusun, Polres Bantaeng belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan laporan tersebut maupun penjelasan terkait dugaan pemukulan dan perusakan yang dipertanyakan HPMB Raya.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Bantaeng maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini.
Reporter : RAHMAN LALLO / Ak
Halaman








Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.