Suararepublik.com Deli Serdang – Polresta Deli Serdang Bersama BNNK Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Morawa, Satu Terduga Bandar Diamankan
Dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika dan mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun II, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (9/10/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., dengan melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Samapta, Si Dokkes, Si Propam, Si Humas Polresta Deli Serdang, serta personel BNNK Deli Serdang.
Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika dan penggunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel gabungan melakukan penyelidikan sebelum bergerak ke lokasi sasaran.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KA alias IR (37) yang diduga berperan sebagai Bandar narkotika jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa lima plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 6,10 gram, empat plastik klip transparan ukuran kecil dalam keadaan kosong, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.
Selain itu, petugas turut mengamankan lima pria lainnya untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelimanya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi awal, terduga pengedar KA alias IR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Rizki. Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi untuk menemukan pria tersebut, namun hingga kegiatan berlangsung, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait.
Usai pelaksanaan penggerebekan, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang bersama jajaran dan Tim Brantas BNNK Deli Serdang juga menyampaikan imbauan serta pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada warga setempat. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh perangkat Desa Tanjung Baru, termasuk Kepala Dusun II.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN), sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan agar terbebas dari ancaman narkoba. Masyarakat Desa Tanjung Baru pun menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penindakan tersebut melalui testimoni yang diberikan di lokasi kegiatan.
Selanjutnya, terduga bandar beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, analisis teknologi informasi, serta mengembangkan penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan