Keterangan lain disampaikan Rossi, yang mengaku turut mengalami peristiwa tersebut. Ia menyatakan khawatir terhadap keselamatan orang-orang di lokasi, terutama karena menurut keterangannya terdapat perempuan dan anak-anak di bawah umur. Rossi menggambarkan suasana saat itu berlangsung tegang dan diwarnai teriakan serta tindakan yang ia sebut berupa dorongan. “Kalau saya melihat, tindakan ini sudah berlebihan dan bisa mencelakakan kami sebagai ibu-ibu. Di situ juga ada anak yang masih kecil,” ujarnya. Rossi meminta Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan memberikan perhatian terhadap laporan tersebut serta memastikan proses hukum berjalan profesional.
Saksi berinisial DF juga mengaku berada di lokasi dan merasa khawatir terhadap situasi yang berlangsung. DF menyebut dirinya bersama rekan-rekannya berada di tempat tersebut sekitar pukul 17.00 hingga 22.00 WIB dan baru dapat meninggalkannya setelah memperoleh pengawalan polisi. “Bayangkan saja, dari jam lima sampai jam sepuluh malam baru kami bisa keluar. Itu pun harus dikawal oleh pihak kepolisian,” kata DF. Ia berharap aparat menyelidiki kejadian tersebut secara menyeluruh. Keterangan DF merupakan kesaksian pribadi yang perlu diuji bersama bukti pendukung dan penjelasan pihak-pihak lainnya.
Selain melaporkan dugaan pencemaran nama baik kepada kepolisian, Ernest menyatakan berencana mengadukan pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya kepada Dewan Pers. Ia menilai informasi mengenai dirinya perlu diperiksa agar tidak membentuk persepsi publik berdasarkan tuduhan yang belum teruji. Ernest juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterkaitan antara penyebaran foto, komunikasi sejumlah pihak, dan dugaan penyerangan pada 20 Oktober 2026. “Saya berharap kepolisian menggunakan objektivitas, nurani, logika, dan kebijaksanaan dalam menyikapi persoalan ini. Saya hanya ingin mendapatkan hak saya sebagai warga negara dan memperoleh keadilan,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, dugaan pencemaran nama baik, penyebaran foto, penyerangan, dan penyekapan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari kepolisian serta pihak-pihak terkait. Redaksi perlu memperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan laporan bernomor LP/B/4238/X/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, sekaligus meminta tanggapan Mukhtaruddin dan pihak lain yang disebut dalam kronologi. Penerimaan laporan polisi tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak terlapor telah melakukan tindak pidana. Seluruh dugaan harus diuji melalui proses hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan pemberitaan, dan perlindungan hak semua pihak.
(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.