“Modus yang dilakukan adalah memantau sasaran terlebih dahulu dan memanfaatkan kelengahan korban. Namun, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan kejadian lain,” katanya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Polisi masih melanjutkan penanganan perkara untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga pelaku serta keterkaitan barang bukti dengan kejadian pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Sumber : Humas Polres Kutim
Penulis : Aroel Mandang
Halaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.