
Suara Republik Com
Sangatta, 6 Juli 2026
Gerak cepat Tim Gabungan Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MFA (30) berhasil diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian berulang di sebuah rumah kos di Jalan Padat Karya, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, pada Senin (6/7/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah korban pencurian, melaporkan kehilangan sejumlah barang elektronik miliknya yang terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada 10 Juni 2026 dan 3 Juli 2026.
Dalam laporan itu, korban mengaku kehilangan dua unit telepon genggam pada kejadian pertama. Beberapa pekan kemudian, pelaku kembali beraksi dan membawa kabur satu unit tablet serta satu unit telepon genggam dari kamar kos korban.
Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku.
Tim kemudian melakukan serangkaian pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan A.W. Syahranie, Sangatta. Pelaku beserta sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto, mengapresiasi kerja cepat Tim Macan Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kecepatan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui penyelidikan yang didukung teknologi, termasuk pemanfaatan rekaman CCTV untuk mengungkap pelaku kejahatan,” ujar AKBP Fauzan Arianto.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.
Kapolres menegaskan bahwa praktik perjudian online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu faktor pendorong munculnya tindak pidana lain.
“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian online karena dampaknya sangat merugikan, baik bagi diri sendiri maupun keluarga. Tidak sedikit pelaku kejahatan yang mengaku melakukan tindak pidana demi mendapatkan uang untuk bermain judi online. Polres Kutai Timur akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit tablet, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kutai Timur dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun korban lain yang berkaitan dengan aksi pelaku.