Suararepublik.com Jakarta 12/10/26 – Pernyataan sang Wakil Menteri meluncur seperti asap rokok murahan di ruangan pengap berkelit, bau, dan sengaja menutupi pandangan. Membedakan frasa “tidak ada” dengan “belum ditemukan” bukanlah manuver hukum; itu hanyalah akrobat semantik yang merendahkan nalar publik di kota ini. Mereka seolah lupa, ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah panggung tebak-tebakan bahasa. MK adalah meja forensik yang dingin dan kejam. Di ruangan itu, ketiadaan bukti adalah vonis mati.
Dalam anatomi gelap hukum tata negara, ilusi manipulasi semacam ini bisa dikuliti habis lewat empat aturan main yang tak bisa ditawar:
1. Aturan Emas Jalanan dan Pengadilan (Asas De Non Apparentibus) Di bawah lampu sorot pengadilan, adagium kuno itu berlaku mutlak: De non apparentibus et non existentibus eadem est ratio. Apa yang tak bisa kau lemparkan ke atas meja, sama dengan tak pernah ada. Jika selembar ijazah tak bisa ditarik keluar dari koper, divalidasi, dan ditatap langsung oleh mata hakim, maka secara de jure, kertas itu cuma hantu. Pengadilan tidak mengetuk palu untuk sebuah “kemungkinan” yang melayang di udara. Mereka mengadili barang bukti, bukan dongeng pengantar tidur.
2. Alibi yang Menelanjangi KPU “Belum diketemukan.” Dua kata itu bukanlah tameng, melainkan pengakuan dosa yang tanpa sengaja membongkar kebusukan birokrasi yang lebih masif. Syarat pendidikan adalah pintu masuk utama. Jika sampai detik sengketa ini bergulir di MK dokumen itu masih berstatus “belum ditemukan”, lalu kertas gaib macam apa yang dipakai KPU untuk memberi stempel lolos pada Oktober 2023 lalu? Sang Wamensesneg baru saja meniup peluit panjang yang mengonfirmasi satu hal: mesin negara telah meloloskan kandidat dengan modal angin.
3. Jam Berdetak, Waktu Bukan Alasan Kita tidak sedang membongkar brankas berdebu mencari sertifikat tanah kakek buyut peninggalan kolonial. Ini adalah ijazah pejabat publik modern yang baru saja melewati tahapan pendaftaran negara. Jika barang itu eksis, Pihak Terkait dan KPU hanya butuh waktu lima menit untuk membantingnya di meja Hakim Konstitusi. Kesunyian dan ketiadaan bukti di ruang sidang bukanlah sebuah kebetulan; ia adalah bukti paling bising dari ketiadaan dokumen itu sendiri.
4. Takhta Berbasis Ilusi Mempertahankan legitimasi sang Wakil Presiden dengan dalih ijazahnya “hanya sedang terselip” adalah perampokan konstitusi di siang bolong. Dalam tata negara, kau tidak menyerahkan kunci kekuasaan berbekal asumsi bahwa syarat administratifnya mungkin tertinggal di suatu laci. Syarat konstitusional itu mutlak harus ada dan sah di awal permainan. Kau tak bisa minta dilantik hari ini lalu berjanji akan mencari ijazahmu besok pagi.
Pemerintah saat ini sedang memainkan taktik damage control, mencoba mengulur waktu dengan memperkosa logika bahasa. Namun, palu hakim tidak bisa disogok oleh eufemisme manis dari Istana. Ketika ring satu kekuasaan terpaksa bersembunyi di balik kabut kata-kata semacam ini, itu adalah pengakuan telanjang: mesin raksasa negara telah gagal menyeret kebenaran fisik ke bawah lampu terang untuk menyelamatkan legalitas petingginya. Dan di kota ini, ketika kau tak bisa menunjukkan buktinya, kau sudah kalah. (Tim)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.