Pengelolaan selanjutnya diarahkan melalui badan usaha milik negara sesuai mekanisme dan ketentuan perizinan, dengan tetap menjamin perlindungan lingkungan, pemenuhan hak keuangan negara, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Kekayaan alam di Papua harus memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat serta seluruh rakyat Indonesia.
Dari Papua Tengah, pesan itu menjangkau seluruh Nusantara: Satgas PKH yang diperkuat 12 kementerian dan lembaga akan terus bekerja menyelamatkan kekayaan negara. Penambangan ilegal harus dihentikan, aturan pemerintah harus dipatuhi, dan kekayaan alam harus dikelola untuk kemakmuran rakyat. (Tim)
Halaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.