Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan mengenai alasan ketidakhadiran terlapor dalam undangan klarifikasi pertama. Konfirmasi dari Polda Sumut dan pihak terlapor masih diperlukan untuk mendapatkan penjelasan yang berimbang mengenai perkembangan perkara tersebut.
Dugaan penipuan bermodus surat perdamaian ini masih memerlukan pendalaman penyidik. Kebenaran laporan dan ada atau tidaknya tindak pidana harus ditentukan berdasarkan bukti serta proses hukum yang berlaku. (Tim)
Halaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.