Suararepublik.com Medan – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara melalui Unit II Kemnag disebut akan melayangkan undangan klarifikasi kedua kepada terlapor dalam kasus dugaan penipuan bermodus surat perdamaian. Langkah tersebut menyusul ketidakhadiran terlapor dalam undangan klarifikasi pertama yang dijadwalkan pada 12 Oktober 2026.
Pihak keluarga pelapor mengatakan telah berkoordinasi dengan penyidik pada 13 Oktober 2026. Dalam koordinasi tersebut, penyidik disebut menyampaikan rencana untuk segera mengirimkan undangan klarifikasi kedua kepada terlapor.
Pelapor mengapresiasi langkah penyidik yang telah melayangkan undangan pertama dan berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian di sebuah toko ponsel di wilayah Pancur Batu. Berdasarkan keterangan pelapor, korban mengaku menangkap terduga pelaku pencurian dengan pendampingan polisi. Namun, setelah kejadian itu, orang tua terduga pelaku dilaporkan mengadukan korban ke Polrestabes Medan hingga korban ditetapkan sebagai tersangka dalam kurun waktu sekitar dua bulan.
Sebelum penetapan tersangka, menurut keterangan pelapor, orang tua terduga pelaku melalui kuasa hukumnya mengajak korban untuk berdamai. Dalam kesepakatan tersebut, orang tua terduga pelaku disebut berjanji akan mencabut laporan terhadap korban di Polrestabes Medan.
Korban juga diminta menandatangani surat permohonan keringanan hukuman bagi dua orang yang diduga melakukan pencurian dan sedang menjalani proses persidangan. Surat perdamaian dan permohonan keringanan hukuman itu kemudian disebut telah diserahkan kepada jaksa dan hakim.
Namun, menurut pelapor, laporan terhadap korban tidak kunjung dicabut sebagaimana yang dijanjikan. Persoalan tersebut semakin berkembang setelah orang tua terduga pelaku disebut menggelar demonstrasi di sejumlah tempat untuk mendesak kepolisian menangkap korban pencurian.
Merasa dirugikan dan menduga adanya penipuan dalam kesepakatan tersebut, Persadaan Putra Sembiring kemudian membuat laporan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara.
Persadaan berharap penyidik dapat mendalami laporan tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum. Ia juga meminta agar isi surat perdamaian serta dugaan tidak dipenuhinya kesepakatan menjadi bagian dari proses pemeriksaan.
Kasus ini turut menjadi perhatian setelah keluarga korban menyampaikan pengaduan langsung kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan kerja di Kabupaten Karo pada 11 September 2026. Dalam pengaduan itu, keluarga menyampaikan persoalan yang mereka alami terkait penetapan korban pencurian sebagai tersangka serta sejumlah laporan yang menurut mereka belum mendapatkan penanganan sebagaimana diharapkan.
Keluarga berharap pengaduan tersebut mendapat perhatian dan seluruh laporan yang disampaikan kepada kepolisian ditangani sesuai prosedur. Mereka juga meminta agar proses hukum berjalan transparan sehingga semua pihak memperoleh kepastian hukum.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan mengenai alasan ketidakhadiran terlapor dalam undangan klarifikasi pertama. Konfirmasi dari Polda Sumut dan pihak terlapor masih diperlukan untuk mendapatkan penjelasan yang berimbang mengenai perkembangan perkara tersebut.
Dugaan penipuan bermodus surat perdamaian ini masih memerlukan pendalaman penyidik. Kebenaran laporan dan ada atau tidaknya tindak pidana harus ditentukan berdasarkan bukti serta proses hukum yang berlaku. (Tim)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.