banner 325x300
banner 325x300
Berita

Capaian Fantastis Rp4,6 Miliar, Samsat Bekasi Catat Rekor Pendapatan Awal Oktober 2026 Berkat Inovasi Layanan dan Kesadaran Pajak Masyarakat

×

Capaian Fantastis Rp4,6 Miliar, Samsat Bekasi Catat Rekor Pendapatan Awal Oktober 2026 Berkat Inovasi Layanan dan Kesadaran Pajak Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Suara Republik.com

Kabupaten Bekasi, 2 Oktober 2026 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat melalui Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi kembali menorehkan prestasi membanggakan. Hingga awal Oktober 2026, total pendapatan yang berhasil dihimpun mencapai angka Rp4.655.551.600. Angka ini menjadi indikator kuat tingginya komitmen dan kesadaran wajib pajak di Kabupaten Bekasi dalam menunaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Dominasi kontribusi terbesar datang dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menyumbang sebesar Rp2.405.506.500 dari total keseluruhan. Keberhasilan ini tidak lepas dari strategi pemerataan titik pelayanan yang memudahkan akses masyarakat di berbagai penjuru wilayah.

Berikut adalah rincian perolehan pendapatan berdasarkan lokasi pelayanan:

• Samsat Induk: Rp1.737.846.500

• Outlet Tambun: Rp208.417.100

• Samsat Gendong: Rp131.725.900

• Samsat Keliling: Rp94.672.000

• Outlet Cibarusa: Rp92.461.100

• Outlet Babelan: Rp88.615.000

• Samsat MPP: Rp51.768.900

• Outlet AEON Deltamas: Data dalam proses rekapitulasi

BACA JUGA:  Putra Batak diangkat Jadi Jampidum

Kepala Unit Samsat Kabupaten Bekasi, AKP Resi Ratuleni, S.H., menyatakan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, penyebaran titik layanan seperti Samsat Keliling, Samsat Gendong, hingga outlet-outlet strategis telah memangkas hambatan birokrasi bagi warga.

“Pencapaian ini adalah bukti nyata bahwa kehadiran titik-titik pelayanan yang tersebar sangat membantu masyarakat. Pendapatan ini akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi dan Jawa Barat,” ujar AKP Resi Ratuleni.

Terobosan Layanan: Dari Cicilan Koperasi hingga Drive Thru

Untuk mempertahankan momentum positif ini, Samsat Bekasi terus meluncurkan inovasi strategis sepanjang September hingga Oktober 2026. Salah satu program unggulan yang menjadi daya tarik utama adalah Samkopi (Samsat Koperasi Industri) dan Samkopdes (Samsat Koperasi Desa). Program kolaboratif ini memungkinkan pekerja pabrik serta masyarakat di wilayah pedesaan seperti Sukasari, Sukaresmi, Serang, dan Pasir Gombong untuk membayar pajak kendaraan secara mencicil melalui koperasi mitra, sehingga meringankan beban keuangan sekaligus meningkatkan kepatuhan.

BACA JUGA:  DPD FERADI WPI Banten Buka Pendaftaran Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi Banten, Wujudkan Advokat Profesional, Berintegritas, dan Berkualitas.

Selain kemudahan pembayaran, fleksibilitas waktu dan tempat juga diperluas melalui beberapa layanan praktis:

1. Drive Thru Samsat: Memungkinkan pembayaran tanpa perlu turun dari kendaraan.

2. Samsat Malam: Dilayani pukul 18.00–20.00 WIB khusus di kantor induk.

3. Samsat Keliling: Rutin beroperasi di area padat penduduk seperti Lippo Cikarang, Tamansari Setu, dan Muaragembong.

Bagi masyarakat yang lebih memilih kenyamanan digital, integrasi layanan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar, E-Samsat, DIGI by bank bjb, aplikasi SIGNAL, dan Kios Samsat mandiri tetap tersedia 24 jam.

Kemudahan Administrasi: Cukup Bawa STNK untuk Pajak Tahunan

Salah satu kebijakan yang paling disambut hangat oleh masyarakat adalah implementasi Surat Edaran Bapenda Jabar No. 47/KU.03.02/BAPENDA/2026. Dalam aturan baru ini, untuk pembayaran pajak tahunan, wajib pajak kini cukup menunjukkan STNK asli tanpa perlu melampirkan KTP pemilik pertama. Kebijakan ini sangat solutif bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama.

BACA JUGA:  Polri Lepas 140 Personel FPU 8 MINUSCA, Siap Jalankan Misi Perdamaian di Afrika Tengah

Namun, pihak Samsat mengingatkan bahwa ketentuan dokumen lengkap tetap berlaku untuk layanan tertentu. Untuk pengesahan STNK 5 tahunan, balik nama, dan mutasi, wajib pajak wajib membawa:

1.STNK asli dan fotokopi

2.KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi

3.BPKB asli dan fotokopi

4.Bukti hasil cek fisik kendaraan

Imbauan Tegas: Waspadai Pungutan Liar

Menutup pernyataannya, AKP Resi Ratuleni memberikan imbauan tegas agar masyarakat berhati-hati dan tidak menggunakan jasa calo. “Selesaikan seluruh proses administrasi melalui jalur resmi. Pastikan pembayaran sesuai tarif resmi untuk menghindari pungutan liar. Jangan menunggu sampai jatuh tempo, segera cek dan lunasi kewajiban Anda,” pungkasnya.

Dengan kombinasi teknologi, kemudahan administrasi, dan pendekatan humanis, Samsat Kabupaten Bekasi optimis target pendapatan akhir tahun 2026 dapat terlampaui dengan baik.

(Irpan)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *