HALUT | SuaraRepublik.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan 102 unit rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Kao, Kabupaten Halmahera Utara, belum dikerjakan saat pemeriksaan fisik pada 22 April 2025. Selain itu, laporan pemeriksaan juga mencatat 113 unit rumah baru masih dalam proses penyelesaian berdasarkan keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2024 Nomor 16.A/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
Program BSPS yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) itu memiliki anggaran Rp11,328 miliar untuk 217 penerima bantuan.
Berdasarkan pemeriksaan fisik, BPK menemukan 100 unit pembangunan baru rumah swadaya belum memiliki progres pekerjaan atau masih nol persen. Sementara itu, dari empat unit peningkatan kualitas rumah swadaya, dua unit belum dikerjakan dan dua unit lainnya telah selesai dibangun, Senin (19/10/26).
Dengan demikian, 102 unit rumah yang belum dikerjakan merupakan hasil pemeriksaan fisik BPK pada 22 April 2025, terdiri atas 100 unit pembangunan baru dan dua unit peningkatan kualitas rumah.
Sementara itu, angka 113 unit rumah baru yang masih dalam proses penyelesaian berasal dari keterangan PPK dan TFL yang dicantumkan dalam laporan pemeriksaan. Kedua angka tersebut berasal dari uraian pemeriksaan yang berbeda sehingga tidak dapat langsung disamakan tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai status pekerjaan masing-masing unit.
Selain persoalan progres fisik, BPK menemukan mekanisme penyaluran dana bantuan tidak sesuai petunjuk teknis. Dana yang seharusnya disalurkan melalui bank atau kantor pos justru disalurkan melalui rekening penyedia bahan bangunan.
BPK juga menemukan penyedia material ditunjuk langsung oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim), tanpa survei oleh Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dengan pendampingan TFL.
Hasil pemeriksaan menunjukkan distribusi bahan bangunan belum sepenuhnya sesuai dengan progres pekerjaan fisik. Dari perbandingan pencairan dana, penyaluran material, dan pembayaran upah tukang, BPK mencatat Rp5,321 miliar belum tersalurkan kepada 102 penerima bantuan.
Dana tersebut terdiri atas Rp5,279 miliar untuk 100 unit pembangunan baru dan Rp42,232 juta untuk dua unit peningkatan kualitas rumah. BPK mencatat dana itu telah dikembalikan penyedia ke kas daerah melalui enam kali penyetoran pada periode 21 Maret hingga 22 Mei 2025.
BPK menilai pelaksanaan program tersebut belum maksimal mencapai tujuan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Kepala Dinas Perkim menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Halmahera Utara memerintahkan Kepala Dinas Perkim menyelesaikan pembangunan BSPS di Desa Kao sesuai petunjuk teknis, memperkuat pengendalian program, serta mengoptimalkan penyuluhan dan pendampingan kepada penerima bantuan.










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.