SuaraRepublik.com || PALEMBANG, SUMATERA SELATAN — Keluhan konsumen terkait kualitas beras SPHP kembali mencuat. Seorang konsumen mengaku menemukan sejumlah batu di dalam beras SPHP yang dibelinya di Alfamart OPI Raya 3, kawasan OPI Raya, 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan adanya benda asing dalam produk pangan. Respons pihak toko ketika keluhan disampaikan turut menjadi sorotan, terutama terkait bagaimana produk diterima, diperiksa, hingga akhirnya dipajang dan dijual kepada konsumen.

Jika sebuah produk pangan telah melalui proses penerimaan dan pemeriksaan sebelum dipajang, publik tentu berhak mengetahui sejauh mana pemeriksaan tersebut dilakukan.

Pernyataan Pihak Toko Tuai Pertanyaan

Dalam keterangan yang disampaikan kepada redaksi, seorang perempuan yang disebut sebagai pejabat toko menyampaikan:

“Kalo rato-rato SPHP memang isinya kayak gitu semua, memang bawakan kantornya nian, kalo Dateng Yo kami Terimo Bae, kalo kami nak ganti ke yang baru kami yang nombok.”

Pernyataan tersebut membutuhkan penjelasan lebih lanjut, khususnya terkait standar penerimaan produk dan mekanisme penggantian barang apabila konsumen menemukan persoalan pada produk yang telah dibeli.

Pertanyaan mendasarnya adalah: apabila produk telah diterima, diperiksa dan kemudian dipajang, bagaimana benda asing seperti batu masih dapat ditemukan konsumen di dalam beras?

Selain itu, apabila penggantian produk kepada konsumen disebut berpotensi menjadi beban pihak toko, publik juga patut mengetahui bagaimana sebenarnya mekanisme penanganan komplain produk pangan yang berlaku di jaringan gerai tersebut.

Mifta: Beras Berasal dari Perusahaan dan Telah Dicek

Saat dikonfirmasi, pejabat toko bernama Mifta menjelaskan bahwa beras tersebut berasal dari perusahaan dan dikirim dari gudang menggunakan kendaraan pengangkut barang.

“Memang dari PT-nya nian, sudah dari gudang dianter pakek mobil barang ke toko kami. Terimo, kami cek, dan baru kami pajang,” ujar Mifta.

Pernyataan bahwa produk “terimo, kami cek, dan baru kami pajang” justru memunculkan pertanyaan mengenai bentuk pemeriksaan yang dilakukan.

Apakah pemeriksaan sebatas kondisi kemasan secara visual?

Atau terdapat mekanisme pemeriksaan tertentu terhadap kualitas dan kondisi produk sebelum dipasarkan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab karena konsumen mengaku menemukan batu di dalam beras setelah produk dibeli.

Jika pemeriksaan dilakukan terhadap setiap produk atau sampel sebagaimana prosedur internal yang berlaku, perlu dijelaskan bagaimana mekanisme tersebut mampu memastikan produk yang dipajang aman dan layak dikonsumsi.

Pernyataan Soal SPHP “Kurang Bagus” Perlu Dijelaskan

Perhatian juga tertuju pada pernyataan Mifta mengenai minat masyarakat terhadap beras SPHP.

“Kebanyakan wong dak galak beli SPHP soalnya lah sudah tau kalo berasnya kurang bagus,” kata Mifta.

Pernyataan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak serta-merta dimaknai sebagai kesimpulan mengenai kualitas seluruh beras SPHP.