MadiunSuaraRepublik- Pengelolaan anggaran publikasi di tingkat pemerintahan desa wilayah Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, kini menuai sorotan tajam.
Paguyuban Media JMM secara resmi mempertanyakan peruntukan serta kejelasan alokasi dana publikasi yang dihimpun dari seluruh desa di kecamatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 18 desa di Kecamatan Balerejo masing-masing menyetorkan dana sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Kepala Desa Jerukgulung.
Dari pemotongan atau akumulasi tersebut, terkumpul total dana publikasi mencapai Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah).
Namun, hingga kini pengalokasian dana puluhan juta tersebut dinilai gelap tanpa transparansi.
Paguyuban Media JMM menggarisbawahi beberapa poin krusial yang belum terintegrasi dengan prinsip akuntabilitas publik, di antaranya:
Rincian Penggunaan: Tidak adanya kejelasan mengenai alokasi riil dari total dana Rp18 juta tersebut.
Baca Juga
Mekanisme Penyaluran: Ketidakjelasan pihak atau entitas media mana yang menerima dana publikasi.
Pertanggungjawaban Keuangan: Belum adanya bukti Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran yang dapat diakses.
Indikasi Monopoli & Penunjukan Sepihak: Tidak tersedianya kriteria terbuka dalam penunjukan media penerima alokasi biaya publikasi.
Paguyuban Media JMM menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran desa—baik yang bersumber dari ADD maupun DD—adalah uang publik yang wajib dikelola berdasarkan azas transparansi dan regulasi pengelolaan keuangan daerah.
Praktik pengumpulan dana terpusat tanpa mekanisme keterbukaan berpotensi memicu timbulnya dugaan prasangka serta monopoli anggaran publikasi bagi pihak-pihak tertentu.
Atas kondisi tersebut, Paguyuban Media JMM mendesak Kepala Desa Jerukgulung bersama jajaran Koordinasi Pemerintah Desa se-Kecamatan Balerejo untuk segera mengambil langkah konkret:
Membeberkan ke publik rincian detail penggunaan dana Rp1 juta per desa secara transparan.
Membuka dasar pertimbangan dan mekanisme penunjukan pihak/media penerima anggaran.
Menyajikan bukti sah pertanggungjawaban keuangan atas penggunaan dana total Rp18 juta tersebut.
“Keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban publik bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum guna mencegah munculnya potensi penyalahgunaan wewenang serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan desa di Kecamatan Balerejo,” tegas Silas Haryanto Ketua Paguyuban Media JMM.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kades Jerukgulung maupun pihak terkait di Kecamatan Balerejo masih dimintai konfirmasi resmi guna memberikan klarifikasi berimbang. (HizkiaR)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.