Suara Republik.com
JAKARTA — Aparat gabungan mengamankan 24 orang dalam penindakan dugaan peredaran narkotika di Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta Barat, Jumat (9/10/2026). Sebanyak 16 orang diamankan di Kampung Ambon dan 8 orang di Kampung Boncos.
Kegiatan melibatkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, BNN, TNI, dan Satpol PP. Orang-orang yang diamankan selanjutnya menjalani pemeriksaan. Petugas juga melakukan tes urine untuk mengetahui apakah mereka mengonsumsi narkotika.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, petugas menyisir sejumlah lokasi dan menemukan sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, mulai dari lapak, tempat kos, hingga kendaraan.
“Yang jelas yang kita dapati saat ini tadi secara fakta ada lapak, ada yang menyewakan bong-bong tersebut, kemudian ada yang menyimpan di kos-kosan, ada yang menyimpan di dalam motor, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Kombes Bismo menegaskan, penanganan tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga langkah preventif dan pendekatan humanis. Kepolisian juga berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Tenaga Kerja untuk mengupayakan dukungan program ketenagakerjaan bagi masyarakat.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penanganan kawasan rawan narkotika dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Penindakan diperkuat dengan langkah preventif, edukasi, pemulihan, serta pemberdayaan masyarakat agar kawasan tersebut tidak kembali menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya.
Tahapan lanjutan diarahkan pada patroli preventif, edukasi masyarakat, trauma healing, dukungan ketenagakerjaan, serta penyiapan posko oleh Polres setempat untuk mendukung koordinasi dan pemantauan situasi.
(Irpan)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan