Suararepublik.com Medan, 7 Oktober 2026 — Memasuki awal kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, Nia Br Sihotang kembali meminta kejelasan kepada jajaran Polda Sumatera Utara terkait tindak lanjut pengaduan yang sebelumnya telah disampaikannya kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pengaduan tersebut disampaikan Nia saat Wakil Presiden Gibran melakukan kunjungan ke Kabupaten Karo pada 11 September 2025. Saat itu, Nia mengaku berkesempatan menemui Wakil Presiden dan menyerahkan surat pengaduan beserta sejumlah laporan yang menurut pihaknya belum memperoleh kejelasan mengenai proses penanganannya.
Dalam pengaduan tersebut, Nia menyampaikan persoalan keluarganya yang menurut keterangannya menjadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan setelah sebelumnya disuruh dan didampingi anggota Polsek Pancur Batu, Brigadir Shinto Sembiring, untuk menangkap pelaku pencurian di toko ponsel milik keluarganya.
Selain persoalan tersebut, Nia juga menyampaikan tiga laporan yang menurut keterangannya hingga kini belum memperoleh kejelasan proses.
Pertama, laporan dugaan tindak pidana penipuan yang disebut telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025.
Kedua, laporan dugaan tindak pidana fitnah terkait tuduhan bahwa korban pencurian telah memeras orang tua pelaku sebesar Rp250 juta. Menurut Nia, uang tersebut tidak pernah diterima oleh pihak keluarganya. Laporan tersebut disebut dibuat di Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026.
Ketiga, laporan dugaan tindak pidana penipuan bermodus surat perdamaian dengan terlapor dua orang pelaku pencurian dan dua orang tua pelaku pencurian. Laporan tersebut disebut telah dibuat di Polda Sumatera Utara pada 27 Agustus 2026.
Nia mengatakan, setelah menyampaikan pengaduan kepada Wakil Presiden Gibran, dirinya bersama keluarga kemudian sempat diundang untuk datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya kembali menyampaikan persoalan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Wakil Presiden.
Namun, Nia mengaku hingga saat ini belum memperoleh informasi yang dianggapnya jelas mengenai hasil penelusuran maupun perkembangan konkret atas pengaduan tersebut.
Menurut Nia, ketika menerima pengaduan mereka, Wakil Presiden Gibran menyampaikan bahwa persoalan yang disampaikan akan ditelusuri oleh Polda Sumatera Utara.
> “Kami ingin mengetahui sejauh mana penelusuran tersebut dilakukan dan apa hasilnya. Sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi yang jelas,” ujar Nia dalam keterangannya.
Nia juga menyebut bahwa setelah pengaduan kepada Wakil Presiden menjadi perhatian publik, pihak Kantor Presiden disebut menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan Polda Sumatera Utara.
Atas dasar itu, Nia berharap Wakapolda Sumatera Utara dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan pengaduan tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan jajaran Polda Sumut setelah menerima informasi dari pihak Wakil Presiden.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan