> “Kami hanya menginginkan adanya penyelesaian dengan baik terhadap persoalan kami ini. Kami berharap ada informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan-laporan kami,” kata Nia.

## Dikaitkan dengan Program 100 Hari Kapolri

Permintaan Nia tersebut muncul bersamaan dengan program 100 hari pertama yang dipaparkan Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI pada 1 Oktober 2026.

Suyudi membagi program 100 hari pertamanya menjadi tiga tahapan. Pada hari pertama hingga ke-30, fokusnya antara lain mengetahui kondisi sebenarnya di tubuh Polri, memeriksa penerimaan laporan, respons 110, tunggakan atau perkembangan perkara, pengaduan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, kesiapan Polres dan Polsek, serta memetakan kejahatan berdampak tinggi.

Kemudian pada hari ke-31 hingga ke-60, Suyudi menyatakan akan menguji berbagai perbaikan yang telah dilakukan. Sementara pada hari ke-61 hingga ke-100, hasil perbaikan akan dilihat sekaligus dilakukan koreksi terhadap hal-hal yang belum berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam kesempatan yang sama, Suyudi juga menyoroti fenomena **“no viral, no justice”**. Ia menegaskan bahwa masyarakat semestinya tidak perlu membuat suatu laporan menjadi viral terlebih dahulu agar memperoleh perhatian dan penanganan dari kepolisian.

Menurut Suyudi, pelapor berhak mengetahui perkembangan perkara yang dapat dibuka dan memperoleh kepastian mengenai penanganan laporan sesuai ketentuan hukum.

Hal tersebut menjadi perhatian Nia. Ia berharap semangat pembenahan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan Kapolri baru juga dapat dirasakan oleh masyarakat di daerah, termasuk keluarga yang telah menyampaikan pengaduan kepada pemerintah pusat dan Polda Sumatera Utara.

Nia berharap ketiga laporan yang telah disampaikan dapat memperoleh kejelasan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, keluarga hanya menginginkan adanya kepastian, transparansi mengenai perkembangan laporan, serta penyelesaian terhadap persoalan yang telah mereka hadapi selama ini.

> “Kami tidak meminta sesuatu yang di luar hukum. Kami hanya meminta kejelasan mengenai laporan kami dan berharap prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Nia.

Hingga berita ini disusun, seluruh uraian mengenai perkembangan laporan dan persoalan hukum tersebut merupakan keterangan dari pihak Nia Br Sihotang. **Belum terdapat keterangan dari Polda Sumatera Utara maupun Polrestabes Medan mengenai perkembangan masing-masing laporan sebagaimana disampaikan Nia. (Tim)