banner 325x300
banner 325x300
Berita

VIRAL! Video Pengroyokan dengan Linggis di Parkiran Benang Raja Salatiga, Mengapa Para Terduga Pelaku Belum Ditahan? Polres Salatiga Disorot

×

VIRAL! Video Pengroyokan dengan Linggis di Parkiran Benang Raja Salatiga, Mengapa Para Terduga Pelaku Belum Ditahan? Polres Salatiga Disorot

Sebarkan artikel ini

SUARAREPUBLIK.COMSALATIGA —Sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pengroyokan menggunakan linggis besi di area parkiran Toko Benang Raja, Kota Salatiga, Jawa Tengah, viral dan menjadi sorotan masyarakat.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 12 September 2026 malam hari, sebagaimana terlihat pada tanggal yang tercantum dalam rekaman CCTV yang beredar.

Dalam rekaman tersebut, tampak seorang pria yang disebut bernama M. Sholeh Abdullah Ali R, anggota FERADI WPI, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang terduga pelaku.

Video itu memperlihatkan korban terkapar di bawah, sementara dua orang yang diduga sebagai pelaku tampak melakukan pemukulan berulang kali menggunakan linggis besi hingga korban disebut tidak sadarkan diri.

Saat berita ini dinaikkan, korban masih menjalani perawatan medis dan disebut sedang menjalani operasi di RSUD Salatiga.

BACA JUGA:  Patroli Dialogis dan Layanan Kesehatan Warnai Kegiatan Satgas Ops Damai Cartenz-2026 di Distrik Sinak

“Ya, korban adalah sahabat saya bernama M. Sholeh Abdullah Ali R, kita satu organisasi sesama pengurus DPP Kadiv FERADI WPI. Dan saat ini Sholeh sedang dirawat dan menjalani operasi akibat pengroyokan dengan linggis di RSUD Salatiga,” ujar Panji, Pimpinan Umum Media Patroli86.com.

Panji mengaku mengenal salah satu terduga pelaku, meskipun tidak memiliki hubungan dekat.

“Saya pun kenal dengan pelaku tapi tidak akrab, dan saya mengutuk keras tindakan pelaku terhadap sahabat saya M. Sholeh Abdullah Ali R. Pelaku berinisial Y atau panggilannya P atau F. Dengan anaknya pelaku yang saya lihat di rekaman CCTV mereka berdua mengkroyok sahabat saya hingga nyaris meregang nyawa,” ujar Panji.

Sementara itu, dari keterangan korban sebelum masuk ruang operasi, terduga pelaku disebut bernama Yanto/Petak/Fujiyanto beserta anaknya.

BACA JUGA:  Renovasi,  Grosir Terbesar Segala Kebutuhan Pakan dan Perlengkapan Ternak  PAKAN ARJUNA Pindah Sementara di Sebelah

“Terduga Pelaku adalah Yanto / Petak / Fujiyanto dan anaknya saya kenal dan Panji juga kenal,” ujar Sholeh sembari terbaring lemah di RSUD Salatiga sebelum masuk ruang operasi.

Proses Hukum Jadi Sorotan

Kasus ini kini menjadi perhatian karena rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan secara jelas dugaan aksi kekerasan terhadap korban.

Pertanyaan pun muncul di tengah masyarakat: bagaimana perkembangan proses hukum terhadap para terduga pelaku, dan mengapa hingga berita ini diterbitkan belum ada informasi mengenai penahanan terhadap mereka?

Publik tentu berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

FERADI WPI melalui tim advokasinya juga menyatakan akan mengawal proses hukum kasus tersebut.

BACA JUGA:  Geger Teror Bom di SDN Srenseng Sawah 15 Pagi Saat Upacara Hari Pertama Sekolah, Polisi Buru Pelaku Pengirim Pesan

“Kami akan kawal proses hukumnya. Dan kami pastikan pelaku-pelaku mendapat hukuman setimpal,” ujar Agus Polenk, Ketua Tim Advokasi Kasus Sholeh dari FERADI WPI – SUBUR JAYA LAWFIRM.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pihak korban bersama tim advokasi akan terus memantau perkembangan penanganan perkara hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret Polres Salatiga dalam mengusut dugaan pengeroyokan tersebut, termasuk perkembangan penyelidikan, penetapan status hukum para pihak yang diduga terlibat, serta tindakan hukum terhadap para terduga pelaku apabila bukti-bukti yang cukup telah terpenuhi.

CATATAN REDAKSI

Sebagai media yang netral, SUARAREPUBLIK.COM membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *