Berita

Upaya Penangguhan Penahanan Diajukan Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI di Polres Cirebon Kota

SUARAREPUBLIK.COM – CIREBON — Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI mendatangi Polres Cirebon Kota, Jumat (25/9/2026), untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap klien yang tengah menjalani proses hukum.

 

Kedatangan tim hukum tersebut merupakan bagian dari upaya pendampingan hukum, sekaligus pengajuan permohonan penangguhan penahanan. Dalam permohonan tersebut, tim hukum turut menyatakan kesediaannya menjadi pihak yang memberikan jaminan di luar keluarga klien.

 

Dalam penanganan perkara tersebut, sejumlah advokat dan paralegal dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI turut hadir, yakni:

 

– Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

– Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

– Sarwono/Arno, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

– Tita Mulya Permata Sari, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

– Ratno Zoelfikli Hasan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

– Supriyatno, S.IP., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

 

Selain tim hukum, suami dan anak-anak tersangka juga disebut turut memberikan jaminan. Mereka menyatakan bahwa apabila permohonan penangguhan penahanan dikabulkan, klien akan bersikap kooperatif, tidak melarikan diri, serta tidak menghilangkan maupun merusak barang bukti.

 

Permohonan penangguhan penahanan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan pihak yang berwenang untuk mempertimbangkan dan memutuskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Catatan Redaksi

 

Redaksi SUARAREPUBLIK.COM menyatakan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dan dengan mengedepankan prinsip keberimbangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Exit mobile version