Berita

Upaya Mediasi Ditempuh Kuasa Hukum Para Terduga Pelaku Pengeroyokan, Tim Hukum Korban Bertemu di Kantor Subur Jaya Law Firm–FERADI WPI, Ngampin

SUARAREPUBLIK.COMSEMARANG – Upaya penyelesaian melalui mediasi ditempuh oleh kuasa hukum para pihak terkait dugaan kasus pengeroyokan. Pertemuan mediasi pertama berlangsung di Kantor Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI, Jalan Tanwil Ling, Garung, RT 06/RW 06, Kelurahan Ngampin, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).

 

Mediasi dimulai sekitar pukul 15.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, para pihak belum mencapai kata sepakat sehingga proses mediasi akan dilanjutkan pada tahap berikutnya.

 

Dari pihak korban, M. Sholeh Abdullah Ali R., hadir tim hukum yang terdiri dari:

 

– Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., C.PFW.

– Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

– Arno/Sarwono, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

– Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

– Agus Susilo Budi Pranoto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

 

Sementara itu, dari pihak terduga pelaku Fujiyanto alias Yanto Petak dan Christabel Riko Aditama, hadir kuasa hukum:

 

– Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

– Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

 

Meski belum menghasilkan kesepakatan, proses mediasi berlangsung hingga selesai. Setelah pertemuan, para pihak sepakat untuk mengkomunikasikan hasil mediasi pertama kepada prinsipal masing-masing.

 

Selanjutnya, para pihak akan mengatur kembali waktu untuk pelaksanaan mediasi lanjutan atau mediasi kedua.

 

Usai kegiatan mediasi, tuan rumah, Agus Polenk, turut menjamu seluruh pihak yang hadir dengan hidangan sate dan gulai kambing. Suasana kemudian ditutup dengan saling berpamitan setelah seluruh rangkaian pertemuan selesai.

 

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diterima redaksi dan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Exit mobile version