Berita

Eko Affandy Dampingi Pemeriksaan Saksi Terlapor di Satreskrim Polrestabes Semarang, Proses Berjalan Lancar Sesuai KUHAP

Pendampingan Hukum Tanpa Pandang Bulu, FERADI WPI Kawal Pemeriksaan Dugaan Penggelapan di Polrestabes Semarang

SUARAREPUBLIK.COM – Semarang – Firma Hukum Subur Jaya–FERADI WPI kembali memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Kali ini, Eko Affandy, SE., SH., selaku Kepala Divisi (Kadiv) DPP FERADI WPI, mendampingi pemeriksaan saksi terlapor dalam proses penyelidikan yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang.Semarang, 19 Juli 2026

Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih empat jam pada Kamis, 16 Juli 2026, berdasarkan Surat Undangan Permintaan Keterangan Nomor B/Und-2045/VII/RES.1.11./2026 Reskrim tertanggal 9 Juli 2026. Kegiatan pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Unit Idik I Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang dan seluruh proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berjalan dengan lancar.

Sesuai isi surat undangan, penyidik tengah melakukan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP. Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, terlapor berinisial F memperoleh pendampingan hukum dari Advokat Donny Andretti, SH., S.Kom., M.Kom., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTax, bersama Asisten Advokat Eko Affandy, SE., SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

Usai pemeriksaan, Eko Affandy menyampaikan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan berlangsung dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami selaku kuasa hukum mendampingi saksi terlapor untuk menjaga agar hak-hak terlapor serta proses pemeriksaan keterangan berjalan dengan baik, tanpa ada pelanggaran dan sesuai KUHAP,” ujar Eko Affandy setelah pemeriksaan selesai

Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Donny Andretti, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat pada setiap tahapan proses hukum, baik berstatus sebagai pelapor, saksi, maupun terlapor.

“Setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapat layanan pendampingan hukum tanpa pandang bulu. Itulah yang menjadi semangat kami dalam memberikan bantuan hukum kepada warga yang membutuhkan,” jelas Donny Andretti.

Menurutnya, komitmen tersebut tercermin dari semakin bertambahnya jumlah anggota advokat dan paralegal FERADI WPI yang kini telah tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Setelah pemeriksaan terhadap terlapor selesai, perkara tersebut selanjutnya akan memasuki agenda mediasi antara pelapor dan terlapor yang diinisiasi oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang. Seluruh pihak berharap proses mediasi tersebut dapat menghasilkan penyelesaian yang positif bagi kedua belah pihak.

Untuk menjaga privasi serta menghormati asas praduga tak bersalah, dokumentasi foto terlapor dalam publikasi ini disamarkan.

Catatan Redaksi:

Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip netralitas, kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Exit mobile version