Suara Republik Com
Teluk Pandan, 5 September 2026
Tim Patroli Terpadu Manggala Agni Daops XIII Sangkima bersama unsur TNI, Polri dan Linmas melaksanakan patroli sekaligus sosialisasi pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di wilayah hukum Polsek Teluk Pandan, Kutai Timur, Jumat (4/9/2026).
Kegiatan menyasar wilayah RT 07 Desa Danau Redan Km 20 Jalan Poros Bontang–Samarinda serta RT 04 Desa Danau Redan Km 19 Jalan Poros Bontang–Samarinda.
Kapolsek Teluk Pandan Ipda Apriliando Saputra mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya preventif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai larangan melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan kawasan hutan.
“Patroli dan sosialisasi ini kami lakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai sebab dan akibat dari kegiatan yang dapat menyebabkan perusakan kawasan hutan,” ujar Ipda Apriliando Saputra.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan terkait pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dalam kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013.
Tim juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan serta turut menjaga kelestarian lingkungan.
Patroli terpadu melibatkan personel Polri, yakni Bhabinkamtibmas Desa Danau Redan Aiptu Eko Aprin Suyanto, personel TNI Serma Suroto, Manggala Agni Asdiana dan Toni Hidayat, serta Linmas Syamsudin.
Melalui kegiatan tersebut, petugas berharap masyarakat semakin memahami dampak dan konsekuensi hukum dari tindakan perusakan kawasan hutan. Kegiatan patroli dan sosialisasi berlangsung aman dan kondusif.
