banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Siapa Penunggang di Balik Kasus Korban Jadi Tersangka dan DPO Polrestabes Medan Usai Disuruh Poisi Tangkap Maling? Arahan Wapres Gibran Minta Kapolda Telusuri Belum Terjawab?

×

Siapa Penunggang di Balik Kasus Korban Jadi Tersangka dan DPO Polrestabes Medan Usai Disuruh Poisi Tangkap Maling? Arahan Wapres Gibran Minta Kapolda Telusuri Belum Terjawab?

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Medan 17 September 2026 — Hampir sepekan setelah menyampaikan pengaduan langsung kepada Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka, keluarga korban pencurian di Pancur Batu yang jadi tersansgka dan dpo karena menangkap maling masih menunggu penjelasan mengenai tindak lanjut atas persoalan hukum yang mereka sampaikan.

Pertanyaan yang kini muncul di tengah keluarga dan publik adalah: mengapa perkara yang mereka persoalkan belum mendapatkan penjelasan terbuka, meskipun persoalan tersebut telah disampaikan langsung kepada Wapres Gibran dan menurut keterangan keluarga telah diminta untuk ditelusuri Kapolda Sumatera Utara?

Keluarga tersebut sebelumnya mengaku menjadi korban pencurian di toko ponsel milik keluarga. Mereka menyebut semua isi brangkat pada toko mereka dicuri oleh pelaku.

Namun dalam perkembangan perkara, salah seorang anggota keluarga justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga anggota keluarga lainnya disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan.

Kondisi tersebut dipersoalkan keluarga karena mereka mengaku sebelumnya mendapat arahan dan pendampingan dari personel Polsek Pancur Batu, Brigadir Shinto Sembiring, untuk menangkap orang yang mereka duga sebagai pelaku pencurian.

Bagi keluarga, persoalan tersebut menjadi pertanyaan besar: bagaimana pihak yang mengaku sebagai korban pencurian dan mengaku menangkap orang yang diduga mencuri dari toko mereka atas arahan serta pendampingan polisi justru kemudian berhadapan dengan perkara pidana sebagai tersangka dan DPO?

Mengadu Langsung kepada Wapres Gibran

Persoalan itu kemudian disampaikan langsung kepada Wapres Gibran saat kunjungan kerja ke Kabupaten Karo pada Jumat, 11 September 2026.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga menyampaikan kronologi perkara sekaligus menyerahkan dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk dokumen mengenai laporan polisi dan surat perdamaian dengan pihak yang mereka sebut sebagai pelaku pencurian.

BACA JUGA:  Ditlantas Polda Kaltim Beri Edukasi Safety Riding Kepada Jajaran Kodam VI Mulawarman, Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Menurut keterangan keluarga, pada saat mereka bertemu Wapres Gibran menanyakan keberadaan Kapolda Sumut namun tidak ada di lokasi, Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Naek Pamen Simanjuntak yang berada di lokasi merespons dan menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dikoordinasikan dengan jajaran Polrestabes Medan.

Sejumlah pemberitaan mengenai pertemuan itu juga menyebut Wapres Gibran meminta persoalan yang disampaikan keluarga ditelusuri oleh Kapolda Sumatera Utara.

Namun, hingga 17 September 2026, keluarga mengaku belum mendapatkan penjelasan langsung dari Kapolda Sumut mengenai perkembangan khusus perkara yang mereka adukan tersebut.

Dipanggil ke Ditreskrimum Polda Sumut

Beberapa hari setelah pertemuan dengan Wapres Gibran, keluarga mengaku dipanggil ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada 14 September 2026.

Menurut keluarga, pertemuan tersebut lebih banyak membahas laporan yang sudah mangkrak hamper satu tahun dan belum secara khusus membahas persoalan utama mengenai anggota keluarga yang menjadi tersangka dan DPO setelah menangkap pelaku pencurian.

Keluarga juga menyampaikan mengenai laporan lain yang menurut mereka berkaitan dengan perkara tersebut dan hingga kini belum mendapatkan penyelesaian.

Mereka mengklaim salah satu laporan tersebut telah berjalan sekitar delapan bulan tanpa kepastian sebagaimana yang mereka harapkan.

Persoalan Laporan dan Surat Perdamaian

Salah satu persoalan yang disoroti keluarga adalah laporan yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Keluarga menyebut adanya tuduhan terhadap mereka terkait dugaan pencurian uang senilai Rp250 juta. Tuduhan tersebut mereka bantah dan kemudian mereka mengaku menempuh jalur hukum.

BACA JUGA:  Panglima TNI Sambut Kepulangan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XX-V MONUSCO

Selain itu, keluarga juga menyebut adanya laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan sebuah surat perdamaian.

Menurut keterangan keluarga, surat perdamaian tersebut memuat kesepakatan bahwa pihak tertentu akan mencabut laporan polisi di Polrestabes Medan.

Keluarga mengatakan surat perdamaian itu telah disampaikan kepada hakim dan jaksa sebagai salah satu dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Namun, menurut keluarga, kesepakatan mengenai pencabutan laporan tersebut hingga kini belum dilaksanakan oleh pihak yang disebut dalam perjanjian.

Siapa yang Sebenarnya Menunggangi Perkara Ini?

Dari rangkaian persoalan tersebut, muncul pertanyaan di tengah tengah masyarakat: mengapa perkara yang mereka nilai sederhana justru berkembang menjadi persoalan hukum yang panjang?

Jika benar keluarga korban sebelumnya mendapatkan arahan dan pendampingan polisi ketika menangkap orang yang diduga sebagai pelaku pencurian, mengapa kemudian sebagian dari mereka justru menjadi tersangka dan DPO?

Kemudian, apabila keluarga juga telah membuat laporan terhadap pihak yang mereka tuduh menyebarkan tuduhan serta melakukan perbuatan yang mereka anggap merugikan, mengapa laporan tersebut menurut mereka belum memberikan kepastian hukum?
Pertanyaan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan adanya pihak lain yang memengaruhi atau “menunggangi” persoalan tersebut.

Atau adakah pihak yang berkepentingan dalam persoalan tersebut atau ada apa sebenarnya, siapa yang merancang atau ada yang mengintervensi kasus ini agar korban dijadikan tersangka ?

Namun sampai saat ini belum terdapat bukti yang dapat memastikan bahwa ada pihak tertentu yang mengendalikan atau menunggangi proses hukum tersebut.

BACA JUGA:  Bhayangkari Peduli, Berikan Bantuan dan Trauma Healing bagi Warga Terdampak Gempa di Manggarai Timur

Karena itu, pertanyaan mengenai “siapa penunggang” masih merupakan pertanyaan yang membutuhkan pembuktian, bukan sebuah kesimpulan.

Mengapa Harus Mengadu kepada Wapres?

Pertanyaan lain yang muncul adalah mengapa keluarga memilih mengadu langsung kepada Wapres Gibran, bukan menyelesaikannya melalui Kapolda Sumut atau Kapolrestabes Medan.

Menurut keluarga, mereka sebelumnya telah berupaya menyampaikan persoalan melalui jalur kepolisian, tetapi mengaku belum mendapatkan penyelesaian yang mereka harapkan.

Karena merasa belum memperoleh kepastian, mereka akhirnya membawa persoalan tersebut kepada Wapres Gibran saat kunjungan kerja di Kabupaten Karo.

Kini keluarga menunggu apakah arahan Wapres Gibran untuk menelusuri persoalan tersebut benar-benar akan ditindaklanjuti dan menghasilkan penjelasan yang jelas.

Publik juga menunggu jawaban sejumlah pertanyaan penting: apakah Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian peristiwa tersebut? Apakah arahan Wapres Gibran sudah diteruskan kepada pejabat yang menangani perkara? Mengapa perkara korban yang menjadi tersangka dan DPO tersebut belum mendapatkan penjelasan terbuka kepada keluarga?

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi mengenai pertanyaan-pertanyaan tersebut belum diperoleh dari Kapolda Sumut.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polda Sumut, Polrestabes Medan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Keluarga juga menyatakan siap menunjukkan dokumen dan bukti yang mereka miliki kepada pihak berwenang untuk diuji dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim)

#PoldaSumut #KapoldaSumut #WapresGibran #GibranRakabumingRaka #PolrestabesMedan #PancurBatu #DeliSerdang #KorbanPencurian #KorbanJadiTersangka #DPO #KasusPencurian #PenegakanHukum #KepastianHukum #Keadilan #SumateraUtara #Medan #BeritaMedan #BeritaSumut #KaroNews #KabarMedan #KabarSumut #Masyarakat #HakJawab #TransparansiHukum

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *