Pertanyaan mengenai siapa yang menyuruh, siapa yang mengatur, siapa yang membantu, dan siapa yang diduga menampung harus dijawab melalui proses penyelidikan yang profesional dan berdasarkan alat bukti.

Jika memang terdapat jaringan pencurian ternak, menurut Sandiang, penanganan tidak cukup hanya berhenti pada orang yang diamankan di lapangan.

Jangan Sampai Hukum Tajam ke Bawah

Sandiang juga mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tidak menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum.

“Jangan sampai masyarakat biasa begitu cepat diproses ketika diduga melakukan pelanggaran, sementara kalau yang diduga terlibat adalah aparat justru diperlakukan berbeda. Kalau terbukti, proses sesuai hukum. Tidak boleh ada hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.”

Menurutnya, transparansi dan keterbukaan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Apabila dugaan keterlibatan anggota Polri ternyata tidak terbukti, hasil penyelidikan juga perlu dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan fitnah atau kesimpangsiuran.

Sebaliknya, apabila terbukti terdapat pelanggaran, masyarakat harus melihat bahwa institusi mampu menindak anggotanya sendiri sesuai aturan.

Publik Menunggu Kejelasan

Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah aparat dalam menindaklanjuti informasi tersebut.

Sejumlah hal masih perlu dipastikan, mulai dari identitas kedua pria yang diamankan warga, kronologi kejadian, status salah satu pria yang disebut sebagai anggota Polri, hingga ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.

Seluruh pertanyaan tersebut semestinya dijawab melalui proses hukum yang profesional, bukan berdasarkan spekulasi.

Sandiang kembali menegaskan bahwa tuntutan penindakan bukan berarti menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai.

“Kalau terbukti, proses sesuai hukum, berikan hukuman sesuai aturan yang berlaku. Kalau memang memenuhi ketentuan untuk diberhentikan dari institusi, maka pecat. Kalau ada pihak lain yang terbukti terlibat, bongkar dan proses juga.”

Menurutnya, proses hukum yang transparan justru menjadi cara terbaik untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.

Jika tidak terbukti, nama baik pihak yang bersangkutan harus dipulihkan. Jika terbukti, sanksi harus dijalankan sesuai ketentuan hukum dan aturan internal yang berlaku.

Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan aparat yang mampu menegakkan hukum secara adil, termasuk ketika dugaan pelanggaran melibatkan orang dari lingkungan institusi sendiri.

Seragam bukan tameng, jabatan bukan kekebalan, dan institusi bukan tempat berlindung dari pertanggungjawaban hukum.

Redaksi SuaraRepublik.com menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota Polri tersebut masih berdasarkan informasi dan keterangan yang beredar serta pernyataan Sandiang Kaya Ndapa Namung. Status, identitas, dan keterlibatan pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak yang disebut maupun institusi terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai.