SUARAREPUBLIK.COM – SALATIGA – Keberanian dan keseriusan Polres Salatiga dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan menggunakan linggis kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, satu pekan setelah peristiwa yang terjadi pada 12 September 2026, korban dilaporkan mengalami kondisi serius hingga kebocoran paru-paru, sementara para terduga pelaku disebut belum ditahan.
M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota DPP FERADI WPI, menjadi korban dugaan penganiayaan brutal menggunakan linggis di area parkir Toko Benang Raja, Kota Salatiga. Kondisi korban kini disebut memprihatinkan.
Dokter menyatakan korban mengalami kebocoran paru-paru atau pneumothorax yang diduga akibat hantaman benda tumpul. Sholeh juga disebut masih belum sadarkan diri setelah menjalani operasi pengeluaran cairan di RSUD Salatiga pada Jumat (18/9/2026).
Agus Polenk, Ketua Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm, mengatakan rekaman CCTV memperlihatkan aksi kekerasan terhadap Sholeh dengan menggunakan linggis besi yang menurut dugaan dibawa dari rumah.
«“Kondisi Sholeh sangat memprihatinkan, harus diselang tubuhnya akibat paru-paru yang bocor. Kami menduga ini adalah percobaan pembunuhan berencana,” ujar Agus Polenk saat ditemui media di RSUD Salatiga.»
CCTV Disebut Sudah Diserahkan, Mengapa Terduga Pelaku Belum Ditahan?
Kasus tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Istri M. Sholeh Abdullah R. disebut telah melaporkan kejadian tersebut. Tim kuasa hukum dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI juga telah menyerahkan bukti rekaman CCTV kepada Polres Salatiga.
Namun, hingga berita ini diturunkan, para terduga pelaku disebut belum ditangkap maupun ditahan.
Sebelum menjalani operasi, Sholeh juga sempat mengenali orang-orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
«“Terduga pelaku adalah Yanto (alias Petak/Fujiyanto) dan anaknya. Saya mengenal mereka,” kata Sholeh dalam kondisi lemah.»
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan pihak korban kepada tim advokasi. Adapun status hukum pihak-pihak yang disebut tersebut tetap menjadi kewenangan penyidik untuk menentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
FERADI WPI Nyatakan Akan Kawal Kasus hingga Tuntas
Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menegaskan komitmen organisasinya untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
«“Kami berterima kasih kepada wartawan yang menjalankan fungsi sosial kontrol. Anggota kami yang tersebar di seluruh Indonesia siap mengawal penegakan hukum untuk memastikan keadilan bagi Sholeh,” tegas Donny.»
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Basriyanto, S.H., juga mengutuk keras aksi kekerasan tersebut. Ia menyatakan kesiapan ribuan anggota advokat, wartawan, dan paralegal di bawah naungan FERADI WPI dan KAWAN JARI untuk mendukung proses hukum.
Publik Menanti Sikap Polres Salatiga
Hingga saat ini, Polresta Salatiga disebut belum merilis keterangan resmi mengenai status hukum maupun penahanan para terduga pelaku.
Kondisi korban yang disebut mengalami kebocoran paru-paru setelah dugaan kekerasan menggunakan linggis membuat perhatian publik terhadap kasus ini semakin besar.
Pertanyaan pun terus bergulir: sejauh mana proses hukum telah berjalan, dan kapan aparat akan menentukan status hukum para terduga pelaku berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan?
Publik kini menanti keberanian dan transparansi Polres Salatiga dalam mengungkap perkara tersebut secara profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













