Suararepublik.com Medan – Kembali Anggota DPRD Kota Medan Robi Barus S.E M.A.P pada Minggu (30/8/2026) melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia yang merupakan dapilnya.
Sosialisasi Perda itu dianggap perlu agar masyarakat dapat mengetahui tentang peraturan daerah yang ada di Kota Medan, sosialisasi Perda kali ini mengenai Administrasi Kependudukan yang dihadiri oleh Masyarakat yang ada di Kecamatan tersebut.
Turut hadir dalam Acara Sosper itu antara lain Perwakilan dari Disdukcapil Medan, dari Kecamatan Medan Helvetia, Seklur, serta Kepala Lingkungan di Wilayah itu. Dalam Sosperda itu Robi Barus S.E M.A.P menekankan bahwa Administrasi Kependudukan ini perlu dilaksanakan agar masyarakat dapat mengetahui sampai sejauh mana administrasi yang dimiliki seperti KTP, KK, KIA untuk anak dan IKD (Identitas Kependudukan Digital) yang merupakan program Pemko Medan.
Masyarakat yang hadir sangat antusias untuk mendengarkan pemaparan dari Robi Barus selaku Anggota DPRD Kota Medan dan juga Ketua Fraksi PDIP Kota Medan. Dalam Sosperda itu, pihak dari Forkopimda juga tampak memberikan pengetahuan tentang administrasi kependudukan tersebut. Masyarakat juga tampak mempertanyakan hal yang menjadi tema diacara Sosperda itu yakni Administrasi Kependudukan dan dijawab dengan baik oleh Anggota Dewan serta Forkopimda.
Acara itu pun berakhir dengan pemberian bingkisan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Medan Robi Barus S.E M.A.P bersama pihak Forkopimda dan juga dilakukan photo bersama. Semoga dengan adanya kegiatan Sosperda ini masyarakat jadi tahu tentang pentingnya admnistrasi kependudukan bagi masyarakat yang berdomisili di Kota Medan tercinta ini. (Tim)







