banner 325x300
banner 325x300
Berita

Polda Metro Jaya Pastikan Hak Korban Terpenuhi dalam Penanganan Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan di Mal

×

Polda Metro Jaya Pastikan Hak Korban Terpenuhi dalam Penanganan Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan di Mal

Sebarkan artikel ini

Suara Republik.com: Irsof

JAKARTA — Polda Metro Jaya menangani dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di salah satu mal di Jakarta Pusat dengan memastikan keselamatan, kondisi, dan pemenuhan hak korban. Polisi juga telah mengamankan seorang pria berinisial RS (44) untuk menjalani pemeriksaan terkait peristiwa tersebut.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, setelah memperoleh informasi mengenai rekaman kejadian yang beredar di media sosial, petugas segera mengecek tempat kejadian perkara, mengumpulkan rekaman CCTV, serta meminta keterangan korban dan sejumlah saksi.

BACA JUGA:  Komandan Lanud Sjamsudin Noor Pimpin Langsung Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Selatan

“Perhatian kami bukan hanya mengungkap peristiwanya, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan. Korban berhak merasa aman serta mendapatkan pemeriksaan kondisi fisik maupun psikologis,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (18/9/2026).

Berdasarkan keterangan awal dan rekaman CCTV, korban yang sedang mengantre di salah satu gerai makanan terlihat tersungkur setelah diduga ditendang dari belakang oleh seorang laki-laki. Korban dan pria yang diduga terlibat diketahui tidak saling mengenal.

BACA JUGA:  Posko Kesehatan Polri Layani Ratusan Warga Terdampak Gempa Nagekeo

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan RS di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat sekitar pukul 03.55 WIB. Saat ini, RS masih menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan motif untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak. Polda Metro Jaya juga menyiapkan pemeriksaan kondisi fisik serta pendampingan psikologis bagi korban apabila diperlukan.

Polda Metro Jaya memastikan korban memperoleh ruang yang aman untuk menyampaikan peristiwa yang dialaminya, mendapatkan pendampingan dan perlindungan, serta memperoleh kepastian dalam proses hukum.

BACA JUGA:  Anjangsana HANI 2026 : Dalam Silaturahmi Dengan Da'i Bachtiar, Kepala BNN RI Bahas Tantangan Narkotika Varian Cair dan Penguatan Regulasi

“Jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polri 110. Kepedulian masyarakat dapat menjadi langkah awal untuk menghentikan kekerasan sekaligus memastikan korban memperoleh pertolongan dan perlindungan yang dibutuhkan,” pungkas Budi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *