Berita

Perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl Memasuki Agenda Pembacaan Gugatan, Tim Hukum FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm Kawal Penggugat

Oplus_0

SUARAREPUBLIK.COM, KENDAL – Perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kendal, Kamis (24/9/2026). Persidangan kali ini memasuki agenda pembacaan gugatan oleh pihak Penggugat.

Perkara tersebut sebelumnya telah melalui tahapan mediasi. Pada sidang perdana, Kamis (10/9/2026), agenda persidangan meliputi mediasi dan pemanggilan para pihak. Majelis Hakim kemudian menetapkan mediasi lanjutan pada 17 September 2026.

Mediasi lanjutan yang berlangsung pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB difasilitasi oleh Hakim Mediator John Mahmud, S.H., M.H. Namun, berdasarkan keterangan pihak Penggugat, proses mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Pada Kamis (24/9/2026), persidangan memasuki agenda pembacaan gugatan.

Persidangan perkara tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari:

  • Aninasa Novianti, S.H. – Ketua Majelis Hakim
  • Aditya, S.H. – Hakim Anggota
  • Pulung, S.H. – Hakim Anggota
  • Mariska, S.H. – Panitera Pengganti

Tim Hukum Dampingi Penggugat

Dalam persidangan tersebut, Penggugat Rubiyati didampingi tim kuasa hukum dari DPP FERADI WPI bersama Subur Jaya Law Firm.

Tim kuasa hukum yang disebut hadir antara lain:

  1. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ketua Umum DPP FERADI WPI.
  2. Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI/Ketua Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang.
  3. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  4. Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  5. Subagyo, S.H., PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  6. Eko Affandy, S.E., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  7. Danang Khoirudin, S.T., C.PFW.
  8. Najwa Amalia Khairani, S.H., C.PFW.
  9. Agus Susilo, S.H., C.PFW.
  10. Arno Samudra, S.H.

Tim Hukum Siap Lanjutkan Perkara

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses mediasi yang telah ditempuh.

“Kami menghormati proses mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator John Mahmud, S.H., M.H. Hari ini mediasi dinyatakan gagal karena tidak ada titik temu. Kami sudah menawarkan win-win solution dengan itikad baik, namun belum berhasil. Kami siap lanjut ke pokok perkara.”

Sementara itu, Markus Wijaya, S.H., menyatakan pihaknya akan memperjuangkan kepentingan hukum kliennya dalam proses persidangan.

“Hak klien harus diutamakan dan keadilan bagi Ibu Rubiyati harus diperjuangkan. Mediasi gagal bukan akhir, ini awal untuk membuktikan kebenaran di persidangan.”

Ketua Umum DPP FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menambahkan bahwa tim hukum telah mempersiapkan langkah untuk menghadapi tahapan pemeriksaan perkara selanjutnya.

“Gagalnya mediasi adalah dinamika hukum. Tim kami sudah siap dengan alat bukti dan saksi untuk perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl ini sampai putusan berkekuatan hukum tetap.”

Tim hukum Penggugat menyatakan akan terus mendampingi dan mengawal perkara tersebut melalui tahapan pemeriksaan pokok perkara, pembuktian, hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini selanjutnya akan mengikuti agenda persidangan sesuai penetapan Majelis Hakim.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang disampaikan pihak terkait. Redaksi tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Exit mobile version