SuaraRepublik.com // Palembang, 30 Juni 2026 — Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Junaidi alias Ajun kembali menjadi perhatian. Korban mempertanyakan efektivitas proses pencarian setelah yang bersangkutan dikabarkan telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Informasi tersebut mengacu pada dokumen DPO yang diterima redaksi, di mana Junaidi alias Ajun diduga dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Menurut keterangan narasumber, kasus ini berawal dari kerja sama bisnis yang dijanjikan pada Idulfitri 2025. Dalam prosesnya, korban mengaku telah menyerahkan barang dagangan serta membeli kendaraan operasional berdasarkan kesepakatan yang dijanjikan.
Namun, kewajiban pembayaran disebut tidak dipenuhi. Bahkan, upaya pembayaran melalui cek diduga tidak dapat direalisasikan karena cek tersebut diduga tidak memiliki dana yang cukup.
Korban memperkirakan total kerugian mencapai sekitar Rp5 miliar dan berharap aparat kepolisian dapat segera menuntaskan proses pencarian terhadap tersangka yang telah berstatus DPO.
Sampai berita ini diterbitkan, SuaraRepublik.com masih menunggu konfirmasi resmi dari Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan mengenai perkembangan penyidikan maupun pencarian terhadap Junaidi alias Ajun.
Seluruh informasi yang dimuat masih berupa dugaan dan belum berkekuatan hukum tetap. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada Junaidi alias Ajun dan seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(Redaksi Suara Republik)
