JEMBER, SUARAREPUBLIK.OM – Dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Slateng, Kabupaten Jember, terus menuai sorotan. Aset desa yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat diduga dimanfaatkan sebagai lokasi penambangan galian C tanpa prosedur dan perizinan yang jelas. Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan memicu pertanyaan publik mengenai pengawasan serta penegakan hukum.
Hasil penelusuran awak media di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas penambangan dilakukan secara manual tanpa menggunakan alat berat (Excavator). Puluhan pekerja terlihat menggali material menggunakan cangkul, sekop, dan alat sederhana lainnya, kemudian memuatnya ke truk-truk yang keluar masuk lokasi. Meski dikerjakan dengan tenaga manusia, aktivitas penggalian berlangsung cukup padat dan diduga menghasilkan keuntungan ekonomi yang tidak sedikit.
Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan Oknum Kepala Desa Slateng berinisial MSU. Namun, saat dikonfirmasi oleh wartawan untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas penambangan, status Tanah Kas Desa, serta mekanisme pemanfaatannya, MSU memilih Bungkam dan enggan memberikan jawaban maupun klarifikasi. Sikap tersebut justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat yang berharap adanya keterbukaan informasi dari seorang pejabat publikpublik, (23/07/26).
Warga mempertanyakan Apakah pemanfaatan Tanah Kas Desa tersebut telah melalui Musyawarah Desa, memperoleh persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mendapatkan izin dari pemerintah yang berwenang, serta apakah hasil pemanfaatannya benar-benar disetorkan ke Rekening Kas Desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes). Hingga kini, informasi tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, mengapa tidak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat? Justru sikap diam itu menimbulkan banyak pertanyaan,” ujar salah seorang warga.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau kerugian terhadap keuangan negara maupun desa.
Masyarakat kini mendesak Polres Jember, Kejaksaan Negeri Jember, Inspektorat Kabupaten Jember, serta Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Pemeriksaan terhadap legalitas penambangan, status Tanah Kas Desa, aliran hasil penjualan material, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dinilai penting agar tidak muncul anggapan bahwa hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil.
Diamnya seorang pejabat (Kades MSU) publik saat dimintai klarifikasi memang bukan bukti adanya pelanggaran. Namun, dalam perkara yang menyangkut aset desa dan kepentingan masyarakat, keterbukaan merupakan bagian dari akuntabilitas. Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengungkap fakta yang sebenarnya agar tidak ada lagi ruang bagi spekulasi dan dugaan yang berkembang di tengah publik.
(Tim).
