Suararepublik.com Deli Serdang – Merantau ke Kabupaten Deli Serdang, seorang pria asal Provinsi Riau justru terjerumus dalam bisnis gelap narkotika. Pria berinisial M alias Mamat (34) diamankan personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang karena diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Batang Kuis.
Mamat yang diketahui tinggal di Desa Batang Jambu, Dusun V, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, diamankan polisi pada Sabtu 29 Agustus 2026 lalu.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan empat plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,86 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit handphone Android, satu buah sekop plastik, serta satu blok plastik klip kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Mamat merupakan perantau asal Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang kemudian diduga menjalankan aktivitas sebagai agen sabu di wilayah Kecamatan Batang Kuis.
Dalam penjualan barang haram tersebut, Mamat menyebut memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu per hari.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Unit I Subnit I melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Batang Kuis. Petugas kemudian mengamankan Mamat di wilayah Desa Batang Jambu.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,86 gram. Barang bukti lainnya berupa handphone, sekop plastik dan plastik klip kosong turut diamankan.
Selanjutnya, Mamat bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat lingkungan.
“Jangan rusak warga Deli Serdang. Ingat, gerakan kami adalah bayangan dan Ingat, hari apes tidak pernah ada di kalender,” tegasnya. Selasa (8/9/2026).
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan narkotika. Informasi maupun pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk mendalami jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Batang Kuis. (Tim)







