banner 325x300
banner 325x300
Berita

Penanganan Dugaan Kekerasan TKP Parkiran Benang Raja, Advokat Senior & Kawakan Ketua DPD FERADI WPI Jateng Minta Penyidik Bertindak Berdasarkan Alat Bukti

×

Penanganan Dugaan Kekerasan TKP Parkiran Benang Raja, Advokat Senior & Kawakan Ketua DPD FERADI WPI Jateng Minta Penyidik Bertindak Berdasarkan Alat Bukti

Sebarkan artikel ini

SUARAREPUBLIK.COMSEMARANG — Penanganan dugaan kekerasan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R. di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026 mendapat perhatian dari praktisi hukum pidana. Hingga sepekan setelah kejadian, publik masih menunggu penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.19 September 2026 —

 

Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Pengacara Kaliber Top Kondang Papan Atas Kawakan Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., menilai penyidik perlu segera melakukan langkah hukum secara terukur berdasarkan alat bukti yang telah tersedia, tanpa terpengaruh oleh narasi yang berkembang di ruang publik.

 

“Kalau benar terdapat rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan atau pengaduan, serta bukti medis yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, menurut saya seluruh alat bukti itu harus segera diintegrasikan dalam konstruksi penyidikan. Jangan sampai proses hukum berjalan lambat sementara alat bukti justru berpotensi berubah atau hilang,” ujar Ismail, Sabtu (19/9/2026).

 

Menurut praktisi hukum yang banyak menangani perkara pidana tersebut, konstruksi hukum perkara tidak cukup hanya dilihat dari istilah “pengeroyokan”, tetapi harus dianalisis berdasarkan rangkaian perbuatan, jumlah orang yang terlibat, bentuk kekerasan, benda yang digunakan, akibat yang dialami, serta hubungan sebab-akibatnya.

BACA JUGA:  Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes

 

“Dalam KUHP Nasional, Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Sementara Pasal 466 mengatur penganiayaan, termasuk apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat. Karena itu, penyidik perlu menguji secara objektif pasal mana yang paling tepat berdasarkan fakta dan alat bukti,” jelasnya.

 

Ismail menegaskan, penggunaan pasal tertentu tetap merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Namun, menurutnya, apabila dari pemeriksaan awal telah terdapat indikasi kuat mengenai tindak pidana dan alat bukti yang mendukung, maka proses hukum tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

 

“Ini bukan soal siapa yang paling keras menyampaikan narasi. Ini soal bagaimana negara memberikan kepastian hukum. Kalau memang ditemukan dugaan tindak pidana, proses harus segera dilakukan sesuai prosedur. Kalau ternyata ditemukan fakta berbeda, itu juga harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa sejak berlakunya KUHAP Nasional UU Nomor 20 Tahun 2025, penyidikan harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan hak seluruh pihak, termasuk korban, saksi, maupun pihak yang dilaporkan. KUHAP baru juga memperkuat kewenangan penyidik sekaligus menekankan proses yang transparan dan akuntabel.

BACA JUGA:  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Terduga Pengedar Diamankan

 

“Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum yang diperlukan sesuai ketentuan. Yang penting, setiap tindakan harus memiliki dasar hukum dan dasar alat bukti yang jelas. Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan kesan bahwa hukum baru bergerak setelah perkara menjadi viral,” kata Ismail.

 

Terkait penerapan hukum pidana nasional, Ismail juga mengingatkan bahwa perkara yang terjadi pada September 2026 harus dianalisis berdasarkan rezim hukum yang telah berlaku saat ini, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU 1/2026 sendiri merupakan instrumen penyesuaian ketentuan pidana dengan KUHP Nasional.

 

“Jadi, saya memberikan masukan kepada penyidik agar perkara ini ditangani dengan pendekatan hukum pidana yang komprehensif. Periksa CCTV secara utuh, amankan barang bukti, periksa saksi-saksi, dalami hasil pemeriksaan medis, dan konstruksikan setiap perbuatan berdasarkan peran masing-masing pihak. Dari sana baru dapat ditentukan pertanggungjawaban pidananya,” ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. TOP Senior Kawakan Kaliber Papan Atas Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMd., CPFW., CMDF., CJKJ., CFTAX., menyatakan sependapat dengan pandangan tersebut. Menurutnya, organisasi profesi dan masyarakat hukum harus mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara objektif dan tidak berdasarkan tekanan opini publik.

BACA JUGA:  Pemko Bukittinggi Dinilai Lamban Menyelesaikan Masalah Relokasi Pedagang

 

“FERADI WPI menghormati kewenangan penyidik. Tetapi kami juga mendorong agar setiap perkara ditangani secara profesional, cepat, transparan dan berdasarkan alat bukti. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena sebuah perkara terkesan tidak mendapatkan kepastian perkembangan,” ujar Donny.

 

Donny menambahkan, FERADI WPI tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan maupun menentukan siapa yang bersalah.

 

“Biarkan penyidik bekerja berdasarkan hukum. Kalau ada dugaan tindak pidana, ungkap secara terang melalui mekanisme hukum. Kalau terdapat fakta yang meringankan atau bahkan berbeda, sampaikan pula secara objektif. Prinsip kami sederhana, proses hukumnya harus berjalan dan kebenaran materiel harus ditemukan melalui mekanisme yang sah,” tegasnya.

 

Perkara dugaan kekerasan di parkiran Benang Raja tersebut sebelumnya diberitakan masih menunggu penjelasan resmi aparat mengenai perkembangan penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta status hukum pihak-pihak yang terkait.

 

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *