banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Patroli Siber Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Seorang Perempuan Diamankan

×

Patroli Siber Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Seorang Perempuan Diamankan

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Medan – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap tindak pidana pornografi yang dilakukan melalui siaran langsung atau live streaming di media sosial TikTok.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan personel Ditressiber Polda Sumut terhadap aktivitas sejumlah akun media sosial.

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).

Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel melakukan patroli siber pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 07.50 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sebuah akun TikTok yang sedang melakukan siaran langsung dengan konten yang diduga mengandung muatan pornografi.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli siber yang secara rutin dilakukan oleh personel Ditressiber Polda Sumatera Utara. Dari hasil pemantauan di ruang digital, kami menemukan adanya aktivitas siaran langsung pada salah satu platform media sosial yang diduga memuat konten pornografi,” ujar Bayu.

BACA JUGA:  Encap SGS 2026 Buktikan Komitmen Tni Bersama Negara Bangun Fasilitas Pendidikan Untuk Masyarakat Di Martapura

Personel kemudian melakukan perekaman layar sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti digital dan pendalaman terhadap aktivitas akun tersebut.

Pemantauan terus dilakukan. Pada 7 hingga 9 Agustus 2026, personel Ditressiber kembali menemukan sejumlah siaran langsung dari akun yang sama dengan muatan serupa.

Dari sejumlah rekaman digital tersebut, petugas kemudian melakukan penelusuran dan profiling terhadap pemilik akun.

“Selanjutnya, tim melakukan pendalaman, pengumpulan barang bukti digital, serta profiling terhadap akun yang digunakan. Dari proses tersebut, kami berhasil mengidentifikasi pemilik akun hingga akhirnya dilakukan tindakan penegakan hukum,” jelasnya.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi sebagai pemilik dan pengguna akun TikTok tersebut.

Setelah identitas pelaku diketahui, personel Ditressiber melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Berulang Ulang Kali Didemo, Kapolrestabes Medan Tidak Berani Menangkap Mamak Maling Atau Takut?

Pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan IP beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pornografi.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit telepon seluler, flashdisk berisi rekaman siaran langsung, tripod, kartu SIM, sejumlah pakaian yang diduga digunakan dalam pembuatan konten, serta akun media sosial dan dompet digital.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui pelaku diduga telah melakukan aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi sejak pertengahan tahun 2025.

Akun yang sebelumnya digunakan pelaku disebut telah diblokir secara permanen oleh pihak platform. Namun, pada Juni 2026, pelaku kembali membuat akun baru dan melanjutkan aktivitas serupa.

Bayu menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Ditressiber Polda Sumut dalam menjaga ruang digital dari berbagai aktivitas yang melanggar hukum.

BACA JUGA:  Subdit Gakkum Polairud Polda Bali Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pemogan Denpasar

“Ruang digital bukan ruang tanpa aturan. Setiap aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum, termasuk apabila digunakan untuk membuat, menyebarkan, atau mempertontonkan konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi dan media sosial.

“Polda Sumatera Utara akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap berbagai aktivitas di ruang digital. Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan media sosial secara positif dan tidak menjadikannya sebagai sarana melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum,” pungkas Ferry. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *