banner 325x300
banner 325x300
Berita

Panggilan Klarifikasi Polresta Pati Dipersoalkan, Surat Diterima Setelah Jadwal Kehadiran

×

Panggilan Klarifikasi Polresta Pati Dipersoalkan, Surat Diterima Setelah Jadwal Kehadiran

Sebarkan artikel ini

SUARAREPUBLIKPATI — Ketua DPC FERADI WPI–SUBUR JAYA PATI, Mustaqim, S.H., menyoroti surat panggilan undangan wawancara klarifikasi yang diterbitkan oleh Polresta Pati untuk Kuswandi Bin Tasmin.

Menurut Mustaqim, terdapat persoalan waktu dalam surat tersebut. Surat undangan klarifikasi mencantumkan jadwal kehadiran pada Jumat, 4 September 2026 pukul 10.00 WIB di ruang Unit Idik I Tipidum Sat Reskrim Polresta Pati, dengan contact person Ipda Wawan Indrawan atau Briptu Singgih Pratama.

Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada tim penasihat hukum, surat tersebut baru diterima Kuswandi pada Minggu, 6 September 2026, atau setelah tanggal yang tercantum sebagai jadwal klarifikasi.

“Panggilan klarifikasi tertanggal 4 September 2026, tetapi surat baru diterima Kuswandi pada 6 September 2026. Ini tentu menimbulkan pertanyaan, bagaimana seseorang dapat memenuhi panggilan apabila suratnya diterima setelah tanggal yang ditentukan?” ujar Mustaqim.

Kuswandi kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada tim penasihat hukumnya, yakni Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, sekaligus Ketua Umum FERADI WPI dan Ketua Umum Organisasi Wartawan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), serta Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

BACA JUGA:  Ketua Umum Seruni Kabinet Merah Putih Selvi Gibran Buka Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Dorong UMKM Naik Kelas

Mustaqim mengatakan pihaknya tetap meminta Kuswandi untuk bersikap kooperatif dan memenuhi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan didampingi tim penasihat hukum.

“Saya menyampaikan kepada Kuswandi agar tetap kooperatif. Hadir apabila dipanggil, tentunya dengan didampingi tim penasihat hukum. Kita lihat proses dan perkara ini nantinya seperti apa,” kata Mustaqim.

Di sisi lain, Mustaqim berencana menghubungi contact person yang tercantum dalam surat tersebut untuk meminta penjelasan mengenai waktu penerimaan surat dan jadwal klarifikasi.

Menurutnya, pemanggilan dalam proses hukum semestinya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan memberikan waktu yang layak kepada pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan diri.

BACA JUGA:  Kapolsek Kalideres dan Kasatpel Terminal Bus Kalideres Galakkan Larangan Merokok di Area Ruang Tunggu

“Penyidik seharusnya memperhatikan kepatutan dalam menyampaikan surat. Seseorang yang diminta hadir untuk klarifikasi tentu membutuhkan waktu untuk mengetahui agenda, mempersiapkan diri, serta berkoordinasi dengan penasihat hukum,” tegasnya.

Mustaqim juga menyinggung ketentuan mengenai pemanggilan dalam hukum acara pidana. Ia menyebut Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menurutnya mengatur bahwa pemanggilan dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar serta menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.

Menurut Mustaqim, frasa “jangka waktu yang wajar” menunjukkan bahwa pemanggilan bukan hanya persoalan administratif mengenai ada atau tidaknya surat. Waktu antara diterimanya surat dengan pelaksanaan agenda juga perlu diperhatikan agar pihak yang dipanggil memiliki kesempatan yang memadai untuk mengetahui agenda, mempersiapkan kehadiran, serta melakukan koordinasi dengan penasihat hukum apabila diperlukan.

BACA JUGA:  Sertijab Wakil Kepala Pusat Sejarah TNI, Kolonel Laut (KH) Bayu Kurnianto Gantikan Kolonel Sus Gerardus Maliti

“Pasal 26 ayat (2) sudah memberikan prinsip yang jelas, yaitu pemanggilan harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah dan memperhatikan jangka waktu yang wajar. Jadi, yang harus dilihat bukan hanya apakah suratnya ada, tetapi juga apakah waktu yang diberikan secara nyata memungkinkan pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya secara layak,” ujar Mustaqim.

Ia berharap ke depan penyidik Polresta Pati lebih cermat dan hati-hati dalam menyampaikan surat panggilan kepada masyarakat.

“Saya berharap ke depannya penyidik Polresta Pati bisa lebih hati-hati dalam mengirim surat, memperhatikan kepatutan, menghargai pihak yang dipanggil, serta menjalankan proses pemanggilan sesuai ketentuan KUHAP,” tegas Mustaqim.

Catatan Redaksi:

Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *