“Jangan sampai proses terlalu lama sehingga muncul kekhawatiran terlapor menghilang atau menghambat proses hukum. Yang kami minta adalah kepastian dan ketegasan sesuai hukum,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan tersebut juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan tindakan yang disebut merendahkan martabat profesi jurnalistik.

Karena itu, ia berharap penyidik Unit Reskrim Polsek Tamansari dapat segera menjelaskan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor melalui mekanisme SP2HP dan mengambil langkah hukum sesuai hasil penyidikan.

“Semua harus terang. Kalau bukti dan saksi sudah ada, prosesnya jangan dibuat menggantung. Polisi harus menunjukkan profesionalitas dan keberanian dalam menegakkan hukum,” pungkas Mursalin.

(Perjuangan Pers)
Sumber : Aktivis Kabupaten Tangerang