banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

LBH PHIGMA Dampingi Orang Tua Korban Kasus Panti Asuhan Anak Terang Dunia ke Polres Belawan Desak Penyidik Segera Tangkap Tersangka FZ Yang Sudah DPO

×

LBH PHIGMA Dampingi Orang Tua Korban Kasus Panti Asuhan Anak Terang Dunia ke Polres Belawan Desak Penyidik Segera Tangkap Tersangka FZ Yang Sudah DPO

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Medan – Kasus Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Panti Asuhan Anak Terang Dunia pada bulan juli lalu terus dipantau dan menjadi perhatian masyarakat luas dalam hal menanti kapan tersangka segera ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan, sebab informasi yang beredar bahwa pelaku diisukan masih berkeliaran meskipun sudah menjadi DPO atau Daftar Pencarian Orang.

Untuk memastikan proses hukum terhadap kasus Pencabulan dan persetubuhan tersebut, Salah satu orangtua dari kedua korban mendatangi Polres belawan didampingin Tim LBH PHIGMA dan Aliansi Masyarakat Peduli Anak pada Jumat 4/9/26. Bapak dari korban “CDN’ dan RN yang Namanya diminta untuk tidak dituliskan ini mengatakan bahwa kedatanganya di Polres Pelabuhan Belawan bersama tim LBH dan Masyarakat Peduli Anak adalah untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut terkait kasus yang menimpah kedua anaknya dan dua korban lainya yang telah dilaporkan di Unit PPA Reskrim Polres Pelabuhan belawan pada bulan juli lalu. Menurut keteranganya, pihaknya mendapatkan informasi dari penyidik bahwa kasus tersebut sudah menjadi skala prioritas penyidik PPA Polres belawan dalam menegakan hukum kepada tersangka yakni FANOLO ZAI alias Bapak Nuel alias Bapak Panti yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Sementara itu tim Lembaga Bantuan Hukum dari Penasehat Hukum Independen Garga Utama atau LBH PHIGMA, Mariyus Giawa SIP., CPP, mengatakan bahwa Proses hukum terhadap laporan kasus Pencabulan dan persetubuhan yang dialami oleh Klien nya tersebut dari awal pengungkapan sudah menjadi pusat perhatian masyarakat luas dalam hal lambatnya pihak penegak hukum untuk menangkap pelaku dan juga keterbukaan informasi terkait Langkah konkret kepolisian yang terkesan tidak terbuka. Dijelaskanya (Mariyus Giawa), misalnya pada saat kejadian kasus kepala dusun sudah menghubungi pihak kepolisian untuk datang ke lokasi agar pelaku diamankan dan dibawa ke kantor polisi, petugas yang menerima telfon dari kepala dusun saat itu sudah mengiyakan bahwa pihaknya segera turun ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Namun selang beberapa menit kemudian dikonfirmasi bahwa pihak polres Pelabuhan belawan tidak dapat turun kelokasi karena mendadak harus mengamankan tawuran dan meminta kepala dusun agar warga membawa pelaku ke kantor polisi terdekat. Nah dari sisi ini saja dapat dinilai bahwa oknum polres Pelabuhan belawan terkesan abai terhadap kasus yang dianggap serius dan terkategorikan sebagai kasus berat, hak dan kewenangan apa yang dimiliki oleh masyaraka sehingga disuruh membawa pelaku ke kantor polisi yang seharusnya menjadi wewenang dan tanggungjawab polisi. Meskipun pada saat kejadian ada keadaan lain yang mengganggu Kamtibmas seperti Tawuran, namun oknum polisinya harus pofesional dan sigap dalam menangani keluhan dan laporan masyarakat, sehingga kepercayaan publik pun terhadap Institusi kepolisian selalu utuh dan terjaga. Keterangan Tim LBH PHIGMA ini pun dibenarkan oleh Firman Giawa dan Holijah Siregar yang tergabung dalam aliansi masyarakat peduli anak yang dari awal kejadian selalu mengawal dan mengawasi serta mendampingin para korban kasus ini baik di kepolisian maupun di Dinas Sosial. Bahkan pentolan LBH PHIGMA ini di sumut berencana melaporkan oknum polisi yang menerima informasi kejadian kasus tersebut saat kejadian ke BIDPROPAM POLDA SUMUT, karena menurutnya Oknum yang menerima informasi dan laporan pada saat kejadian diduga langgar kode etik profesi khususnya Etika Kemasayarakatan yakni angota polisi dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan bantuan atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang mejadi lingkup tugas, fungsi dan kewenanganya.

BACA JUGA:  PP HIMMAH Kecam Keras Challenge Hafalan Al - Qur'an Berhadiah Miras, Minta Polisi Tangkap Penista Agama

Selain itu, Mariyus Giawa juga mempertanyakan langkah konkret penyidik setelah Tersangka ditetapkan dalam daftar DPO. Menurutnya, sejak tersangka masuk dalam daftar DPO sejak tanggal 21 agustus 2026 flayer atau poster yang merilis wajah pelaku belum dipublis oleh penyidik di media sosial seperti di akun Instagram polres Pelabuhan belawan. Sebab wajah DPO itu mestinya dipublis oleh pihak kepolisian, sehingga masyarakat luas mendapat informasi resmi dan tidak ragu-ragu menyebarkanya disegala lini media sosial, selain itu masyarakat juga dapat membantu pihak kepolisian dalam hal melakukan pemantauan terhadap keberadaan pelaku dan memberikan informasi kepada kepolisian, sehingga ruang gerak pelaku dalam melakukan pelarian semakin kecil. Namun demikian, Mariyus Giawa mengaku sangat apresiasi terhadap Langkah dan respek penyidik PPA Polres Pelabuhan belawan dalam merespon kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut, sebab pihaknya menilai bahwa sejak kasus tersebut dilaporkan pihak penyidik sudah berusaha menunjukan atensi yang cukup serius, dimana pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang, dan juga tempat kejadian Perkara yakni Panti Asuhan Anak Terang Dunia yang merupakan milik pelaku atas nama Fanolo Zai telah di garis polisi (Police Line) oleh Penyidik PPA Polres Pelabuhan Belawan.

BACA JUGA:  Kapolres Binjai Rajut Kebersamaan Bersama Komunitas Ojek Online Kota Binjai

Diakhir keteranganya, Mariyus Giawa berharap agar pihak penyidik segera merilis informasi publik yang memuat wajah pelaku melalui poster/flayer resmi di akun media sosial milik Polres Pelabuhan belawan, serta meminta agar segera menangkap pelaku dari tempat persembunyian dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, Mariyus Giawa meminta agar penyidik tidak ragu-ragu mengembangkan kasus ini untuk menemukan apakah ada pelaku lain yang diduga terlibat dalam merusak masa depan anak-anak ini atau tidak. (Tim)

BACA JUGA:  Polisi Sita 4 Sajam, 6 Pemuda Terduga Tawuran Diamankan Patroli Jaga Jakarta di Depok
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *