banner 325x300
banner 325x300
Berita

Layanan SPKT Polres Metro Jakarta Utara Dipersoalkan, LBH FERADI Soroti Penanganan Laporan

×

Layanan SPKT Polres Metro Jakarta Utara Dipersoalkan, LBH FERADI Soroti Penanganan Laporan

Sebarkan artikel ini

SUARAREPUBLIK.COMJAKARTA UTARA — Layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Utara mendapat sorotan dari Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FERADI. Sorotan tersebut muncul setelah tim mendampingi Farida Normayanti untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan pengrusakan.9 September 2026

 

Tim LBH FERADI tiba di Polres Metro Jakarta Utara sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, menurut keterangan Harriani Bianca Daryana, S.H., selaku Wakil Ketua Umum DPP OA FERADI WPI sekaligus Ketua LBH FERADI, pihaknya baru mendapatkan pelayanan sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Dalam proses pelayanan, petugas yang menangani laporan kemudian memanggil seorang penyidik bernama Ishak Pasaribu. Menurut pihak FERADI, pada awalnya laporan tersebut hanya akan dibuatkan sebagai pengaduan masyarakat (DUMAS).

BACA JUGA:  Pusdiklat Calon Paskibraka Provinsi Bali 2026 Resmi Dimulai, 72 Putra-Putri Terbaik Bali Siap Mengemban Tugas

 

Tim FERADI menyatakan keberatan dan meminta agar laporan dugaan tindak pidana tersebut diterima serta diberikan tanda terima Laporan Polisi.

 

Tim FERADI yang hadir terdiri dari:

 

– Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, Wakil Ketua Umum DPP OA FERADI WPI/Ketua LBH FERADI;

– Mohamad Farhan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, Bendahara LBH FERADI;

– Yoshua Rivaldo, S.KM., S.H., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.;

– Kornelius Kilikily, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

BACA JUGA:  Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Dianggap T4ik

 

Menurut keterangan Harriani, pihaknya meminta agar tanda terima Laporan Polisi diterbitkan. Namun, permintaan tersebut disebut sempat ditolak oleh penyidik.

 

Harriani kemudian menyampaikan keberatan dan menyatakan akan melaporkan persoalan pelayanan tersebut ke Polda apabila laporan tidak diterima.

 

Setelah terjadi perdebatan, menurut pihak FERADI, penyidik akhirnya bersedia memproses laporan dengan terlebih dahulu dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

 

Tim LBH FERADI bersama korban kemudian mendampingi proses olah TKP yang dilakukan oleh pihak Polres Metro Jakarta Utara.

BACA JUGA:  Peduli Kesehatan Pengguna Jalan, Satlantas Jakbar Bagikan Masker Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

 

Setelah proses olah TKP selesai, tanda terima Laporan Polisi akhirnya diterbitkan.

 

Pihak LBH FERADI menilai kejadian tersebut perlu menjadi perhatian dalam konteks pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya dalam menerima laporan dugaan tindak pidana.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber. Media tetap menjunjung prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Metro Jakarta Utara maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Sumber: Harriani Bianca Daryana

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *