BERITAREPUBLIK.COM – Semarang – 6 September 2026 — Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pengacara dan pengkhotbah di sejumlah rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas), Adv. Ev. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengikuti ibadah umum di Gereja JKI Higher Then Ever (HTE), Jalan Bandarharjo, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (6/9/2026).
Usai mengikuti ibadah, Donny menyampaikan pandangannya terkait kondisi jemaat yang menurutnya cukup padat. Ia menilai JKI HTE dapat mempertimbangkan penambahan jadwal kebaktian pada hari Minggu.
“Dengan profesi saya sebagai pengacara, saya tidak bisa memastikan ketika hari Minggu saya akan berada di kota mana untuk menghadiri ibadah atau kebaktian di gereja mana. Kadang saya harus menangani perkara di Lampung, Bali, Pulau Jawa, luar Pulau Jawa, maupun di Ibu Kota. Hal itu membuat saya harus fleksibel dalam menghadiri kebaktian gerejani,” ujar Donny.
Ia mengatakan dirinya sudah beberapa kali mengikuti kebaktian umum di JKI Higher Then Ever. Menurutnya, gereja tersebut saat ini memiliki tiga jadwal kebaktian umum setiap hari Minggu, yakni pukul 07.00, 10.00, dan 17.00 WIB.
“Setiap saya hadir selalu penuh dan parkiran pun sampai jauh sekali. Dulu saya masih ingat gereja ini hanya membuka dua kali kebaktian, lalu meningkat menjadi tiga kali ibadah,” katanya.
Melihat kondisi tersebut, Donny menyampaikan usulan agar pihak gereja mempertimbangkan penambahan dua jadwal kebaktian, yakni pukul 14.00 WIB dan 20.00 WIB.
“Sudah saatnya, menurut pendapat atau keyakinan saya, gereja ini membuka dua kali ibadah baru, yaitu pukul 14.00 dan pukul 20.00 WIB. Sehingga total ada lima kali ibadah atau kebaktian pada hari Minggu,” ungkapnya.
Donny juga mempersilakan pihak Pastoral JKI HTE untuk mempertimbangkan usulan tersebut.
“Silakan Pastoral JKI HTE membawa dalam doa usulan saya ini, demi kemajuan gereja Anda,” pungkas Donny.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.







