Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum diharapkan tidak berhenti pada pihak lapangan semata. Rantai penguasaan, pengelolaan dan pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut juga perlu ditelusuri apabila memang relevan dengan hasil penyelidikan.
Publik juga menunggu penjelasan resmi APH mengenai status penyelidikan, identitas pemilik atau pengelola gudang, hasil pemeriksaan lokasi, penyebab kebakaran, serta ada atau tidaknya keterkaitan Sarah Diba dan Doni dengan gudang tersebut.
SuaraRepublik.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Sarah Diba, Doni, pemilik atau pengelola gudang, Pemerintah Kecamatan Babat Toman, kepolisian maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi.
Pemberitaan ini menempatkan Sarah Diba dan Doni sebagai pihak yang namanya disebut dalam informasi yang berkembang di lapangan, bukan sebagai pihak yang telah dinyatakan bersalah. Setiap dugaan masih harus diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat pembuktian dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. SuaraRepublik.com mengedepankan verifikasi, keberimbangan, hak jawab, hak koreksi dan Kode Etik Jurnalistik.
Kategori: Investigasi
Penulis: Team SR
Editor: Redaksi








Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.