banner 325x300
banner 325x300
Hukum

KASUS MANGKRAK SETAHUN LEBIH, HAIRIL TAMI SOROTI KINERJA PENYIDIK A. RIFAI UNIT II HARDA POLRES METRO BEKASI

×

KASUS MANGKRAK SETAHUN LEBIH, HAIRIL TAMI SOROTI KINERJA PENYIDIK A. RIFAI UNIT II HARDA POLRES METRO BEKASI

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi : Foto di tengah Penyidik A.Rivai Unit ll Harda

SUARAREPUBLIK.COMCIKARANG – Penanganan laporan dugaan penggelapan dengan pemberatan yang menimpa perusahaan Hairil Tami di Polres Metro Bekasi (Kabupaten/Cikarang) menuai sorotan. Pasalnya, laporan yang dibuat sejak 10 September 2025 hingga Kamis, 17 September 2026, atau telah berjalan lebih dari satu tahun, disebut belum menunjukkan kejelasan progres maupun penetapan tersangka.

Hairil Tami menyatakan kekecewaannya atas lambatnya proses penanganan perkara tersebut. Ia menilai perkembangan kasus yang dilaporkannya berjalan sangat lambat dan belum memberikan kejelasan sebagaimana yang diharapkannya sebagai pelapor.

Menurut Hairil, kuasa hukumnya telah berulang kali mencoba menghubungi penyidik yang menangani perkara, yakni A. Rifai dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi, untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Namun, upaya komunikasi tersebut disebut belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.

Bahkan, menurut Hairil, kunjungan secara langsung ke kantor kepolisian untuk menanyakan perkembangan perkara juga kerap menemui jalan buntu.

BACA JUGA:  Dalam Empat Hari, 3 Pria Bandar Narkoba Ditangkap Polres Binjai

“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil Tami, Rabu (17/9/2026).

KUASA HUKUM: PROSES HUKUM TERASA BERJALAN DI TEMPAT

Kuasa hukum Hairil Tami, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI, turut menyoroti lambannya perkembangan perkara tersebut.

Donny menegaskan bahwa minimnya progres signifikan dalam penanganan perkara dinilai merugikan kepentingan hukum kliennya.

Ia juga menyoroti isi SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, yang menyebutkan bahwa penyidik masih berencana mengundang terlapor berinisial IK untuk dimintai klarifikasi.

BACA JUGA:  Unit PPA Datangi Rumah Keluarga A.O.H, PH Korban Agus Flores Soroti Pengawasan Sekolah : " Jangan Tunggu Anak Jadi Korban Baru Bertindak "

Menurut Donny, sejak SP2HP tersebut diterbitkan hingga September 2026, waktu yang telah berlalu dinilai cukup panjang sehingga pihaknya mempertanyakan perkembangan konkret perkara tersebut.

“Kami menyayangkan respon penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya,” tegas Donny Andretti.

LAPORAN SEJAK SEPTEMBER 2025, APA KABAR PERKEMBANGANNYA?

Kasus tersebut bermula dari aduan tertanggal 10 September 2025 dengan nomor laporan:

R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI.

Dalam laporan tersebut, dugaan pelanggaran yang diadukan berkaitan dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Perkara yang telah berjalan lebih dari satu tahun tersebut kini kembali menjadi perhatian setelah Hairil Tami dan kuasa hukumnya mempertanyakan perkembangan penanganannya.

BACA JUGA:  Miris! Propam Polda Sumut dan Wasidik Ditreskrimum Diduga Permainkan Masyarakat Kecil Yang Mencari Keadilan

Sorotan utama bukan hanya mengenai lamanya proses, tetapi juga komunikasi serta kejelasan perkembangan perkara kepada pihak pelapor dan kuasa hukumnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai kendala maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.

Karena itu, publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai sejauh mana proses penyelidikan perkara tersebut telah dilakukan dan apa yang menjadi kendala dalam penanganannya.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *